jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memastikan oknum TNI inisial FS, yang membantu kaburnya selebgram Rachel Vennya dari fasilitas karantina akan diproses hukum.
Satgas Covid-19 mengingatkan setiap WNI yang pulang dari luar negeri harus menjalani karantina sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Bongkar Kelakuan Suami, Medina Zein: Beraninya Sama Cewek, Pengecut Lu!
"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan proses hukum sedang berjalan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito melalui akun BNPB di YouTube.
Wiku menyatakan pihaknya menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Minta Pemda Awasi Mobilitas Wisatawan Asing
Karena itu, Wiku meminta kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.
"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," lanjutnya.
BACA JUGA: Keutamaan Perbanyak Berdoa di Hari Jumat
Sanksi tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," katanya.
Wiku menerangkan mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad).
Komando itu terdiri dari unsur TNI, Polri, kementerian, lembaga terkait, dan relawan.
Pemimpinnya ialah Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).
"Terkait dengan pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Diharapkan masyarakat dapat ikut serta mengawal implementasi kebijakan di lapangan," seru Wiku.(tan/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga