Satgas Covid-19 Minta Pemda Awasi Mobilitas Wisatawan Asing

Jumat, 15 Oktober 2021 – 12:40 WIB
Wiku Adisasmito. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah bertanggung jawab mengawasi mobilitas wisatawan asing, yang berkunjung ke wilayah masing-masing.

Satgas Covid-19 menginginkan pemerintah daerah menjalankan simulasi protokol kesehatan di bidang pariwisata untuk turis asing.

BACA JUGA: Bongkar Kelakuan Suami, Medina Zein: Beraninya Sama Cewek, Pengecut Lu!

"Pengawasan mobilitas domestik wisatawan asing di Indonesia akan menjadi tanggung jawab daerah penyelenggara simulasi serta daerah penyangganya untuk mengawasi pergerakannya sesuai dengan kebijakan yang ada," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito melalui akun BNPB di YouTube.

Di samping itu, Satgas menyatakan pemerintah saat ini terus berupaya mempertahankan penanganan kasus Covid-19 yang sedang terkendali.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Pastikan Pembukaan Perjalanan Internasional Sejalan dengan Penurunan Kasus

Di antaranya, pemerintah sedang menyusun strategi lintas kementerian dan lembaga untuk mengantisipasi lonjakan kasus menjelang libur akhir tahun.

"Strategi yang disusun diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan yang efektif dan inklusif dengan menekankan pada prinsip pelonggaran aktivitas yang diikuti pengendalian lapangan yang tepat," jelasnya.

BACA JUGA: Catat, Satgas Covid-19 Beri Izin Masuk Pelaku Perjalanan Internasional dari Jalur Ini

Satgas juga memastikan peningkatan laju vaksinasi lansia, terutama di wilayah aglomerasi dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, termasuk juga untuk anak.

Pemerintah juga menerapkan skrining berlapis terhadap pelaku perjalanan internasional.

Serta pengawasan kegiatan dan edukasi terhadap masyarakat oleh pemerintah daerah tentang protokol kesehatan.

Selain itu kebijakan PPKM akan terus dilakukan karena telah terbukti efektif dalam menekan kasus termasuk untuk menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mematuhi kebijakan pemerintah.

Dan kepada pemerintah daerah untuk dapat mengawasi dan mengendalikan mobilitas yang dilakukan oleh warganya.

"Sehingga peningkatan kasus dapat dicegah," harap Wiku.

Seperti diketahui, pemerintah telah membuka pintu masuk bagi 19 negara berdasarkan perkembangan kasus Covid-19.

Satgas mengambil kebijakan itu berdasarkan pertimbangan kasus terkini, yaitu jumlah kasus konfirmasi di bawah atau sama dengan 50 kasus per 100 ribu penduduk dengan positivity rate rendah atau kurang dari 5 persen.

Serta adanya perjanjian luar negeri yang telah dilakukan, misalnya travel corridor arangement.

Masuknya wisatawan asing ke Indonesia nantinya hanya diperbolehkan dari Bandar Udara Provinsi Bali dan Kepulauan Riau saja untuk keperluan berwisata.

Di dua provinsi ini yang akan menjalankan simulasi protokol kesehatan di bidang pariwisata untuk turis asing.(tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler