jpnn.com, JAKARTA - Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion yang mengusung tema “Kemudahan Berusaha bagi Perempuan Pelaku Usaha Mikro Kecil” di Jakarta, Rabu (7/8) lalu.
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengapresiasi perempuan yang menjadi mayoritas pemilik usaha mikro dan sudah mendaftarkan perizinan berusaha berupa NIB.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Sampai 7%
“Ibu-Ibu di sini sudah sangat membantu meningkatkan lapangan kerja di Indonesia, karena ketika usaha sudah maju, pasti perlu bantuan orang lain, sehingga merekrut tenaga kerja,” jelas Arif.
Kemudian Arif mengatakan bahwa UU Cipta Kerja mereformasi kebijakan perizinan, yang awalnya sulit menjadi mudah melalui sistem digital Online Single Submission, sehingga terjadi kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi UMKM.
BACA JUGA: DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
“Tujuannya adalah agar semua pelaku usaha mendapat kesetaraan akses dalam hal pelayanan. Jadi tidak hanya untuk usaha besar, tapi usaha mikro kecil pun diperhatikan,” ujar Arif.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Pokja Sinergi Substansi dan Sosialisasi Tina Talisa mengatakan bahwa mayoritas pemilik usaha yang terdaftar di website OSS RBA adalah perempuan, sehingga perempuan menjadi tulang punggung kemajuan UMKM di Indonesia.
BACA JUGA: Satgas UU Cipta Kerja & DPMPTSP Jabodetabek Bahas Reformasi Perizinan Berusaha
“Sekitar 9,9 Juta NIB sudah terbit. 96% adalah usaha mikro dan 2%-nya adalah usaha kecil. Ini merupakan prestasi pelaku usaha yang sudah mau mendaftarkan NIB melalui sistem digital,” kata Tina.
Manfaat memiliki NIB menurut Tina akan sangat berdampak pada kemajuan dan menjadi jalan untuk naik kelas bagi usaha mikro.
“Setelah mendapat NIB, memang tidak langsung menjadi besar, tetapi dengan NIB pelaku usaha bisa mendapatkan pinjaman modal, mengurus sertifikasi halal, dan mengikuti lelang dari pemerintah” ujar Tina.
Tina pun menjelaskan perubahan pendaftaran secara digital ini agar prosesnya semakin transparan, dan harapannya pelaku usaha bisa mengurus sendiri karena tidak ada biaya yang keluar.
Adapun pandangan dari pemilik usaha di Grabfood, Asmita, menyatakan bahwa 60% pemilik Grab Merchant di Indonesia adalah perempuan, tetapi masih banyak kendala yang dialami seperti pengurusan NIB ketika ada masalah teknis di website OSS.
“Maka sosialisasi yang lebih segmented menurut saya sangat penting, serta harus ada coaching clinic yang rutin, agar ibu-ibu yang gaptek bisa daftar dan dibantu di sana” kata Asmita.
Serta masukan dari Pengurus Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Sonniya, agar pemerintah baik pusat dan daerah bisa berkolaborasi lebih lanjut dengan organisasi-organisasi keagamaan di Indonesia.
“Kami juga mengurus UMKM di berbagai remote area, dan memang masalahnya terkait adanya ketidaksenambungan antara aturan di pusat dengan daerah,” tambahnya.
Arif Budimanta selaku Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dengan segmentasi tertentu agar implementasi UU Cipta Kerja khususnya dalam kemudahan perizinan semakin baik.
FGD ini dihadiri oleh Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Fatayat Nahdlatul Ulama, Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat, Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudhi), PT Grab Teknologi, GoTo (Gojek - Tokopedia), Bank Rakyat Indonesia, Permodalan Nasional Madani, Bank Negara Indonesia, serta PT HM Sampoerna. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif