jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah konsisten mendorong geliat investasi sebagai sumber pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan implementasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Bila kebijakan ini berjalan optimal, maka akan berujung kinerja pertumbuhan ekonomi yang bisa mencapai 7%.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
“Kalau investasi berjalan saya tidak akan surprise pertumbuhan ekonomi kita di atas 6 sampai 7% dan ini adalah sesuatu yang kita harus peroleh. Kita harus akselerasi growth dan itu hanya bisa dilakukan kala investasi tumbuh. Kalau kita bisa mengembalikan dengan UU Cipta Kerja walaupun tidak sempurna saya percaya pertumbuhan ekonomi 6% sampai 7%,” ucap Wakil Ketua II Satuan Tugas (Satgas) UU CK Chatib Basri dalam acara Investor Daily Roundtable di Jakarta, Rabu (27/3).
Chatib menuturkan dalam pelaksanaanya masih terdapat kendala dalam harmonisasi regulasi mulai dari regulasi dalam satu kementerian, antar kementerian koordinator hingga antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Berkat UU Cipta Kerja, UMKM Kota Banjarmasin Gampang Urus Perizinan Berbasis Digital
Saat ada kebijakan yang tidak selaras maka menimbulkan ketidakpastian dan menghambat minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
“Ini adalah sumber ketidakpastian karena buat investasi yang paling penting adalah pasti. Kalau costly selama pasti gapapa. Saya bukan berpikir dibikin saja harganya mahal, tetapi orang bisnis akan berpikir selama benefit lebih besar dibanding cost dia akan kejar untuk investasi,” tutur Chatib
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
Mantan Menteri Keuangan ini mengatakan sebelum tahun 1998 tren pertumbuhan investasi Indonesia bisa mencapai 12%.
Setelah krisis ekonomi tahun 1998 sampai sekarang itu pertumbuhan investasi itu tertinggi terjadi 2012 yaitu 11%, setelah itu pertumbuhan investasi menurun bahkan sekarang di bawah 5%.
“Ini yang harus kita kembalikan model pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh investasi seperti yang pernah kita punya waktu (sebelum) tahun 1998,” tutur Chatib.
Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua III Satgas UU CK Raden Pardede mengatakan dengan adanya penerapan implementasi UU Cipta Kerjadiharpkan akan mendongkrak minat investasi, menciptakan lapangan kerja, dan berujung pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“Kita harapkan dampaknya kita melihat ada positif tetapi harus diakui ini tidak bisa selesai begitu saja dan harus dilakukan perbaikan dan konsistensi untuk monitoring dan evaluasi supaya benar-benar tuntas dan benar-benar memberikan kepastian bagi investasi,” tutur Raden.
Raden bercerita bahwa pada awal pemerintah Presiden Joko Widodo pemerintah membuat 16 paket kebijakan ekonomi.
Namun, 16 paket kebijakan ekonomi tidak berjalan sinergis karena kerap bertentangan antara satu dengan yang lain.
Oleh karena itu pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo menggodok UU Cipta Kerja agar mempercepat pembenahan 74 regulasi tentang perizinan hingga ketenagakerjaan.
“Daat kita mengeluarkan paket ekonomi yang 1,2,3 bertentangan satu dengan yang lain dan peraturan sangat rumit. Akhirnya kita membuat omnibus law artinya sampai 74 undang-undang itu harus dilakukan harmonisasi. Jadi dibuatlah omnibus law, yang tujuan utamanya adalah supaya lebih mudah, lebih sederhana, lebih pasti dan lebih cepat,” tutur Raden. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif