Satgassus Kejagung Tangani Rekening Gendut

Kamis, 08 Januari 2015 – 18:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono menegaskan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejagung akan menyikat kasus dugaan rekening gendut.

"Ya seperti yang misalnya disinyalir rekening gendut. Pokoknya perkara korupsi yang perlu ditindaklanjuti," kata Widyo di Kejagung, Kamis (8/1), membeber sedikit spesifikasi tugas Satgassus.

BACA JUGA: Cuaca Memburuk, 12 Obyek AirAsia QZ8501 Belum Bisa Diangkat

Dia menyatakan, Satgassus itu juga akan melibas kasus yang layak mendapatkan prioritas. Soal jumlah kerugian uang negara yang dikorupsi tak masalah. Yang jelas, semua perkara korupsi yang layak untuk mendapatkan prioritas penanganannya akan dituntaskan.

Dalam waktu sebulan ke depan, kinerja Satgassus akan ditagih. Sebab, tugas mereka sudah dibagi-bagi. Apalagi, tunggakan perkara korupsi begitu banyak.

BACA JUGA: Jenazah Ajaib Itu Diterbangkan Bersama Korban Ke-41

"Tunggakan itu banyak kan. Perkara-perkara itu kan banyak. Tahun 2013 itu lebih dari 1.600 perkara, tahun 2014 lebih dari 1.600 juga," katanya. Yang layak untuk dilanjutkan ke pengadilan akan dituntaskan.

Pada bagian lain Widyo mengatakan, jaksa alumni Komisi Pemberantasan Korupsi tidak masuk dalam 100 anggota Satgassus ini. Menurut Widyo, jaksa alumni KPK yang pernah bertugas di daerah itu ditarik untuk memperkuat Satgassus sebagai pengendali maupun penilai.

BACA JUGA: Kubu Agung dan Aburizal Kembali Bertemu di Meja Perundingan

"Tidak termasuk yang 100 itu," tegasnya. Jumlahnya, kata dia, ada sekitar enam orang. Ditambah dengan Kepala Subdirektorat Penyidikan Sarjono Turin. Dia menegaskan, integritas Satgassus maupun penilai tidak usah diragukan lagi.

"Oh tidak diragukan. Manakala main-main, sama saja menghendaki tim tidak baik," ungkapnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Muda Romi, Liza Sako Mengaku tak Pernah ke BPD Kalbar, Siapa yang Bohong?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler