Satlantas Polres Ponorogo: 586 Kendaraan Dinas Pemkab Belum Bayar Pajak

Kamis, 19 Januari 2023 – 00:04 WIB
Ilustrasi - kendaraan dinas Pemkab Ponorogo. ANTARA/HO - SDP

jpnn.com, PONOROGO - Satlantas Polres Ponorogo mencatat ada ratusan kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten (pemkab) setempat masih belum membayar pajak tahunan.

Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo Iptu Dwi Kustiawan mengatakan ratusan kendaraan dinas itu menunggak pajak dengan nominal mencapai seratus juta rupiah lebih.

BACA JUGA: Gubernur Syamsuar Janjikan Penghapusan Denda Pajak di Riau, Kapan?

"Menurut data di kantor Samsat Ponorogo tahun 2022 ini ada 586 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak," kata Dwi di Ponorogo, Rabu (18/1).

Menurut dia, mayoritas penunggak pajak merupakan kendaraan roda dua dengan 481 unit.

BACA JUGA: Tarif Pajak Penghasilan Terbaru Berlaku, Gaji Rp 5 Juta Bagaimana?

Kemudian, sisanya sebanyak 105 unit merupakan kendaraan roda empat.

"Rata rata paling banyak menunggak pajak tahunan, 586 unit itu per Desember tahun lalu (2022)," ungkap Dwi.

BACA JUGA: Taat Bayar Pajak, CNI Group Dapat Penghargaan dari Negara

Kendati demikian, lanjut Dwi, jumlah tersebut sudah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021.

Ketika 2021, jumlah kendaraan pelat merah yang menunggak pajak mencapai 868 unit.

Samsat Polres Ponorogo pun terus melakukan koordinasi dengan UPT Dispenda untuk memberitahukan tunggakan ini ke BPKAD, agar jumlah kendaraan yang menunggak pajak bisa segera dibayarkan

"Kami terus berupaya melakukan persuasi ke Pemkab Ponorogo agar seluruh kendaraan dinas melunasi kewajiban pajak nya tepat waktu," ujar Dwi.

Menurut Dwi, pembayaran pajak bisa dilakukan dengan dua cara, pertama kolektif dan yang kedua individu.

Untuk yang kedua bisa membayar pajak dengan minta surat kuasa dari TU Pemkab untuk bayar pajak di Samsat Ponorogo. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kendaraan Dinas Pejabat Pemkot Palembang Bakal Ditiadakan, Ini Gantinya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler