jpnn.com, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar berjanji akan menghapus denda pajak pada 2023 melalui program tujuh berkah pajak daerah.
Syamsuar mengatakan bahwa penghapusan denda pajak itu sudah masuk pada program tujuh berkah pajak daerah lebih baik yang akan diterapkan pada tahun ini.
BACA JUGA: Optimalkan Penerimaan Negara, Bea Cukai dan Ditjen Pajak Riau Jalin Sinergi
Program tujuh berkah pajak daerah lebih baik itu meliputi:
1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Ditjen Pajak Riau Bersinergi untuk Optimalkan Penerimaan Negara
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II )Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.
BACA JUGA: Tarif Pajak Penghasilan Terbaru Berlaku, Gaji Rp 5 Juta Bagaimana?
4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).
6. Bebas pajak progresive.
7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1s/d5 diatas berakhir).
Syamsuar mengatakan bahwa program itu sengaja dibuat untuk mempermudah masyarakat Riau membayar pajak.
"Mari segera manfaatkan tujuh berkah pajak daerah agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," ujar Syamsuar, Selasa (10/11).
Mantan Bupati Siak itu berharap agar masyarakat Riau tidak menyia-nyiakan program 7 berkah tersebut, karena sangat bermanfaat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak, khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada 2022 lalu. Sehingga target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target," terang dia.
Gubri menambahkan bahwa Pemprov Riau bersama tim pembina Samsat berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak, sekaligus meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Riau, tentang Penghapusan Denda Pajak.
Namun, Syamsuar tidak menyebut kapan progam itu akan dilaksanakan, termasuk penghapusan denda pajak. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dubai Akhiri Pajak Miras, Berlaku Mulai Tahun Baru
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Rizki Ganda Marito