Satpam jadi Profesi yang Punya Jenjang Karier, Masa Kerja Diperhitungkan

Senin, 02 November 2020 – 22:02 WIB
Ketua Umum DPP Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Azis Said saaf rakernas. foto dokumentasi APSI

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) telah diundangkan pada 5 Agustus 2020.

Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Azis Said, Perpol tersebut merupakan landasan reformasi satpam di Indonesia. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kemendagri Blokir Data PNS, Macron soal Kartun Nabi Muhammad SAW, Prajurit TNI Dikeroyok

"APSI mengucapkan terima kasih kepada Polri selaku pembina satpam dan APSI. Perpol No 4 tahun 2020 ini kami anggap sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia, mengingat satpam akan menjadi profesi, yang memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja,” kata Azis Said saat Rakernas, Senin (2/11). 

Dalam Perpol No 4 tahun 2020 ini banyak hal menyangkut peraturan satpam yang berubah bila dibandingkan dengan peraturan kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dan lainnya telah berubah. 

BACA JUGA: Sebelum Bunuh Diri, Cai Changpan Sempat Mengancam Satpam

APSI sebagai asosiasi di bidang pengamanan yang teregister di Baharkam Polri yang terlibat dalam perumusan Perpol No 4 tahun 2020,  lanjutnya, perlu menjelaskan kepada publik dan pemangku kepentingan di bidang sekuriti, tentang perubahan tersebut

Bagi APSI, langkah ini dalam upaya memajukan Industrial Security di Indonesia secara umum dan pemuliaan profesi Satpam secara khusus.

BACA JUGA: Bobol ATM, Gagal, Dikejar Satpam, Akhirnya Menceburkan Diri ke Sungai

APSI berharap dengan adanya Perpol Pamswakarsa ini perusahaan pengguna jasa Satpam, Badan Usaha Jasa Pengamanan, Satpam, Satkamling dan masyarakat agar memahami dan mematuhi Perpol no 4 tahun 2020 ini dalam menjalankan pengamanan di wilayahnya masing masing.

Berikut adalah enam hal penting perubahan dalam Perpol No 4 tahun 2020 adalah : 

1. Satpam telah dibedakan dengan satkamling. satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan (pasal 1 ayat 3 dan 4). Jadi satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi di mana sebelum melaksanakan tugas, harus telah lulus pelatihan wajib gada pratama/gada madya/gada utama (pasal 10). 

2. Perekrutan hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa satpam atau perusahaan ( pasal 8). Jadi perekrutan satpam hanya dilakukan oleh perusahaan. Apabila perorangan ingin menggunakan jasa satpam dirumahnya, silakan berhubungan dengan BUJP karena tidak diperbolehkan merekrut sendiri. 

3. Semua satpam harus memiliki status ketenagakerjaan, apakah dengan sistim perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sebagai karyawan tetap perusahaan. Ini dimaksudkan agar supaya hak hak ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan, sesuai peraturan perundangan (pasal 1 ayat 4). Jadi mulai saat ini tidak ada lagi satpam yang diberikan upah di bawah UMP dan tidak memiliki BPJS dan hak hak lainnya. Ini merupakan perjuangan dan obsesi lama APSI yang saat ini telah diakomodir dalam Perpol no 4 tahun 2020. 

4. Anggota satpam memiliki golongan kepangkatan, yaitu pelaksana satpam , supervisor satpam dan manajer satpam. Setiap golongan kepangkatan akan memiliki 3 jenjang kepangkatan. (pasal 19). Dengan demikian, satpam mulai saat ini akan memiliki golongan kepangkatan dan jenjang kepangkatan yang didasarkan atas kompetensi dan masa kerjanya. ini merupakan bentuk pemuliaan satpam. 

5. Pakaian seragam satpam berubah warnanya menjadi coklat mirip seragam Polri dengan gradasi 20% lebih muda dari seragam polri selain untuk menciptakan “new image” bagi korp satpam, juga agar berbeda dengan seragam Satkamling. Pelaksanaan penggantian warna seragam ini diberikan waktu satu tahun (pasal 45), mengingat BUJP atau perusahaan setiap tahun memberikan jatah baju baruuntuk satpamnya. Jadi tidak menimbulkan beban biaya baru, tapi hanya berganti warnanya saja. Diharapkan pada tanggal 5 agustus 2021 semua satpam di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai satpam, sudah berganti dengan seragam warna coklat. 

6. Asosiasi profesi satpam merupakan wadahnya profesi satpam untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan satpam. Asosiasi profesi satpam ini harus terregister di Baharkam Polri dan wajib memiliki kode etik profesi satpam. (pasal 32 ). Jadi anggota satpam tidak perlu menyalurkan aspirasi dan kepentingannya ke organisasi atau perkumpulan lain. APSI yang memiliki jaringan kepengurusan di seluruh Indonesia, merupakan wadahnya semua satpam yang menaungi satpam BUJP dan satpam perusahaan. 

Azis menambahkan, Perpol No. 4 tahun 2020 ini masih memerlukan peraturan lain, yaitu peraturan Kapolri (Perkap) atau peraturan kabaharkam (Perkaba) yang akan mengatur tentang BUJP, satpam, asosiasi dan pengguna jasa satpam secara lebih spesifik. 

“Perkap atau Perkaba ini diharapkan akan terbit tidak terlalu lama lagi. Semoga satpam kedepan merupakan profesi yang dibanggakan, dihargai dan diandalkan,” pungkasnya. (esy/jpnn)

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler