Satpam Otaki Pencurian Brankas Kampus UNJ

Selasa, 19 Juli 2011 – 01:41 WIB

JAKARTA - Bagai pagar makan tanaman, seorang satpam Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rawamangun, Jakarta Timur, Saepul Rochman alias Ipul, 33, ditangkap polisi,Dia dibekuk lantaran mengotaki pencurian brankas berisi uang Rp 210 juta di kampus tersebut

BACA JUGA: Demi Pacar, Rela Mencuri

Selain Ipul, ditangkap pula empat rekannya yang turut dalam aksi yang terjadi di kampus UNJ gedung Program Pasca Sarjana itu

     
Pencurian itu dilakukan Jumat (1/7) pukul 01.00, dengan dibantu Miyo Wahyudianto alias Miyo, 32;  Mustakim, 34; Ratno alias Grede, 34 dan Sutejo alias Yono, 41

BACA JUGA: Copet Marak, Berani Tantang Kanit Reskrim Duel

”Ipul beraksi setelah lepas dinas (tugas jaga) pukul 22.00 Kamis (30/6) malam
Dia sudah memperhitungkan kalau gedung Program Pasca Sarjana UNJ tidak dijaga,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Nahak, Senin (18/7).
     
Menurutnya juga, kawanan itu menggondol brankas merek Daichi setinggi satu meter itu lalu membawanya ke rumah kontrakan tersangka Miyo di Kampung Tipar Tengah, RT 05/10, Cimanggis, Kota Depok dengan mobil sewaan jenis Toyota Avanza hitam B.1880 EFB

BACA JUGA: Tertangkap Indehoi, Dua Guru Diarak ke Penghulu

”Di rumah Miyo itu mereka membongkar brankas dengan linggisUang tunai Rp 210 juta dibagi-bagiIpul dapat Rp 50 juta, yang lain kebagian Rp 45 jutaGelang emas Rp 10 juta jadi bagian Ipul,” terang Herry juga.

Kasus itu terungkap bermula kecurigaan polisi terhadap Ipul yang tidak masuk kerja pada hari pencurian dan keesokannyaSaat polisi memburu ke rumahnya di Cimanggis Depok, Ipul gelagapan ketika ditanyai petugas”Langsung kami intensifkan pemeriksaan dan akhirnya mengaku beberapa hari kemudianBegitu dia mengaku langsung kami kejar rekan-rekannya,” beber Herry lagi.
     
Perburuan memakan waktu lantaran para pelaku sudah kabur ke kampung halaman masing-masingMiyo ditangkap di Klaten Jawa Tengah, Mustakim di Lampung, Sutejo di Surabaya, terakhir Ratno ditangkap di Karwang, dua hari lalu

”Dari para pelaku kami mendapat barang bukti gelang emas, uang tunai Rp 39,65 juta dan dua linggis plus brankas yang sudah dibongkar di rumah Miyo ituMereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya(ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Dirampas, Korban Dibuang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler