Mereka diamankan karena saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi sebagai pasangan suami istri. Mereka yang diamankan masing-masing, PR, 16 tahun, dan MS, 22 tahun. Keduanya bukan warga Makassar.
PR berasal dari Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, sementara MS asal Ujung Lare, Parepare. Mereka diamankan di salah satu hotel di Jalan Sarappo. Di hadapan Satpol PP, MS, mengaku kekasihnya itu baru tiba di bandara.
Kekasihnya itu akan dibawa ke kampung halaman halamannya di Parepare. Meski demikian, anggota Satpol PP, tetap membawa pasangan yang diduga pasangan mesum itu ke Polres Pelabuhan. Mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Kasatpol PP Pemkot Makassar, Alham Arifin, mengatakan, operasi yang dilakukan itu sebagai bentuk penegakan peraturan daerah. Dimana seluruh tempat hiburan malam dilarang untuk dibuka selama bulan ramadhan. "Kami ingin umat muslim dapat beribadah dengan tenang," tandasnya.
Sebelum dilakukan operasi penindakan tempat hiburan malam, terlebih dulu dilakukan apel pasukan di halaman Polrestabes Makassar. Sebanyak 400 personel yang hadir terdiri, satpol PP, kepolisian, TNI, tokoh masyarakat.
Apel dipimpin Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait. Personel Satpol PP yang diturunkan mencapai 82 orang. Mereka diback up personel kepolisian dan TNI. (abg/pap)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Pacar, Gunawan Divonis 4 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi