Seperti yang diberitakan Radar Sorong (JPNN Group), Jumat (5/10), dengan mulai menyisir dari depan Hotel Indah, sekitar 4 anggota SatPol PP dengan menggunakan mobil patrolinya melakukan razia sambil mengingatkan para PKL yang sudah membuka lapaknya di siang hari. ”Kalian sudah berapa kali kita ingatkan kok. tapi masih juga buka jam segini,”teriak salah seorang petugas Satpol PP yang nampak geram dengan ulah para PKL yang membandel itu.
Setelah ditegur, sontak beberapa PKL langsung mengemasi barang dan menutup kiosnya saat didatangi oleh mobil patroli satpol PP. ”Memang sebelumnya kita sudah pernah menerima surat dari Satpol PP soal jam berjualan yang dimulai jam 4 sore hingga jam 7 pagi, dan juga sudah pernah beberapa kali diingatkan oleh petugas, tapi karena kebetulan ban gerobak saya rusak, makanya gerobak tidak saya dorong. Dan masih saya buka,”ungkap Akmal (38) yang mengaku baru ber jualan selama 6 bulan di Tembok Berlin depan Hotel Waigo.
Senada dengan Akmal, Siti (40) yang sedang menjaga kios milik tetangganya yang berjualan di sebelah eks bar Sunrise juga mengaku kalau pemilik kios itu sudah pernah diingatkan oleh petugas. ”Katanya yang punya sih sudah pernah diingatkan. Tapi soal betul atau tidaknya saya tidak tahu mas, karena saya cuma berjualan bensin yang kebetulan dititipi tetangga saya untuk menjaga kiosnya ini sementara dia lagi tidur,”tuturnya.
Dari operasi tersebut, petugas Satpol PP juga mengamankan tiga ban gerobak dari kios PKL yang sedang tutup tapi tidak memindahkan gerobak kiosnya dari kawasan Tembok Berlin.
Kepala Satpol PP Kota Sorong, Jonadap Wattimena,S.Pd kepada wartawan di Kantor Wali Kota mengatakan, teguran dengan cara menutup jualan dan mengamankan ban gerobak merupakan bagian dari pembinaan kepada PKL agar tidak mengulangi hal serupa.
Dikatakan Wattimena, sebenarnya bukan PKL dilarang untuk berjualan dikawasan tersebut (Tembok Berlin, Red). Mereka tetap diperbolehkan berjualan hanya saja para PKL hendaknya memperhatikan jam jualan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong.
Para PKL boleh menjejerkan kios gerobak mereka mulai jam 15.00 WIT hingga malam hari. Dari razia tersebut, Kasat Pol PP mengatakan, untuk 3 ban kios gerobak yang diamankan di Kantor Satpol PP, nantinya PKL dari pemilik kios tersebut akan dipanggil untuk diberikan pembinaaan agar jangan sampai melakukan hal serupa.
Lanjut dikatakan Kasat Pol PP bahwa, bukan hanya di Kawasan Tembok Berlin, penertiban yang sama juga dilakukan di kawasan jalan protokol. Jika kedapatan ada PKL yang sengaja membuka dagangan mereka pada siang hari, maka ditegur.
Dalam penertiban PKL, dikatakan bahwa untuk PKL yang sudah diingatkan tapi masih membandel sanksi terberat adalah mengamankan barang bukti kemudian dibuatkan berita acara dan dimusnahkan.
Selain jam jualan yang harus diperhatikan, Satpol PP juga mengingatkan para PKL untuk memperhatikan kebersihan di sekitar jualannya. (ans/ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat, 801 Hotspot Kepung Kalsel
Redaktur : Tim Redaksi