Satpol PP Banyumas Sita 3800 Liter Tuak, Ini Fotonya

Kamis, 17 Desember 2015 – 06:37 WIB
Puluhan jerigen tuak yang disita Satpol PP Banyumas. Foto : Radar Banyumas (grup jpnn)

jpnn.com - PURWOKERTO - Sebanyak 3.800 liter tuak berhasil disita Satpol PP Banyumas, Selasa (15/12) malam kemarin. Tuak tersebut didapat dari tiga rumah yang berada di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.

Kepala Satpol PP Banyumas Srie Yono mengatakan, tuak tersebut siap diedarkan untuk perayaan tahun baru. Dari informasi yang didapat, tuak akan didistribusikan ke sejumlah wilayah yang ada di Banyumas dan Cilacap. 

BACA JUGA: Bandar Kokain Ngaku Cuma Korban, Percaya Ngga Sih?

"Pemilik rumah sempat mengelabuhi petugas. Setelah diperiksa dan ditelusuri, ternyata puluhan jerigen tuak disembunyikan di pekarangan rumah," katanya.

Dikatakan, operasi yang dilakukan Satpol PP berdasarkan laporan warga. Dari informasi warga, rumah tersebut sudah lama memproduksi tuak. Selain informasi masyarakat, pantauan Satpol PP juga memperkuat operasi yang dilakukan kemarin malam.

BACA JUGA: Gawat! Setahun Korban DBD Di Kecamatan Ini Capai 67 Kasus, Satu Anak Meninggal Dunia

Saat ini puluhan jerigen tuak dengan ukuran masing-masing 20 liter, sudah diamankan di gudang Satpol PP. Diakui, produksi tuak yang ditemukan merupakan produksi yang cukup besar. "Kita belum tahu kapasitas sebenarnya. Namun rencananya, kita akan memanggil pemilik rumah sekaligus produsen tuak untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Terpisah, Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Banyumas Sugeng Amin mengatakan, pemilik sekaligus produsen tuak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol. Tuak merupakan salah satu minuman beralkohol tradisional.

BACA JUGA: Ngeriii... Kebakaran Hutan Bikin Rugi Rp 221 Triliun

Dijelaskan, sebenarnya masih banyak produsen tuak di desa tersebut, Namun pihaknya belum sempat mengambil tindakan karena keterbatasan waktu, personel dan kendaraan. "Ini merupakan operasi terbesar yang pernah kita lakukan. Namun hasil sitaan ternyata di luar dugaan," katanya.

Satpol PP hanya memberikan peringatan kepada pemilik tuak. Namun bila mengulangi hal yang sama tidak akan segan mengambil langkah hukum. "Ancaman pidananya bisa berupa kurungan selama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," tegasnya. (bay/sus/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah.. Umrah Kini Makin Mudah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler