Satpol PP Bergerak ke Hotel, Pasangan Bukan Suami Istri Dijaring, 2 Pria Kabur

Jumat, 29 April 2022 – 22:35 WIB
Tangkap layar sejumlah pasangan tak resmi yang terjaring Satpol PP Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin

jpnn.com, KUDUS - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengamankan tiga pasangan bukan suami istri di sebuah hotel di Poroliman, Kecamatan Kota, Kudus, Jumat (29/4). 

"Kami mendapati tiga pasangan bukan suami istri yang terjaring operasi," kata Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kudus Kusnaeni di Kudus.

BACA JUGA: Kerap Jadikan Indekos Tempat Begituan, 5 Pasangan Mesum Diangkut, Lihat

Dia menjelaskan dari tiga pasangan bukan suami istri itu, hanya satu pria yang terjaring, sedangkan dua lainnya melarikan diri. 

Oleh karena itu, hanya empat orang, terdiri dari satu laki-laki dan tiga perempuan, yang dibawa ke Kantor Satpol PP Kudus. 

BACA JUGA: Bulan Puasa, 4 Pasangan Mesum Terciduk di Hotel Mawar, Ada yang di Bawah Umur

Dari tiga pasangan bukan suami istri tersebut, kata dia, hanya satu laki-laki yang terjaring dan dua orang lainnya melarikan diri.

Dalam melakukan razia pasangan mesum selama Ramadan ini, pihaknya hanya mengajak beberapa personel sehingga ketika ada yang melarikan diri tidak bisa menangkapnya kembali.

BACA JUGA: Kamar Hotel Diperiksa Polisi, 9 Pasangan Mesum Lagi Asyik Begituan, Ketahuan Deh

"Kami sempat kewalahan saat hendak menangkap pelaku mesum yang melarikan diri. Sementara itu, sepeda motor yang ditinggalkan juga tidak bisa dibawa karena terkunci," ujarnya.

Sebanyak empat orang yang diamankan, ketika ditanya surat nikah tidak bisa menunjukkan. 

Mereka akhirnya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Pemilik hotel juga kami imbau agar tidak menerima tamu yang bukan pasangan suami istri sah, terlebih saat ini bulan Ramadan. Untuk memberikan efek jera, mereka (pasangan bukan suami istri) diminta membuat surat pernyataan yang nanti mengetahui kepala desa dan RT," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler