Satpol PP Bersenpi Tunggu 3 Tahun Lagi

Rabu, 07 Juli 2010 – 19:13 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 yang mengatur diperbolehkannya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membawa dan menggunakan senjata api (senpi) dalam melaksanakan tugasnya, belum bisa diterapkan saat ini

Pasalnya, sebelum seseorang diperbolehkan membawa senpi, maka perlu dilakukan pembekalan dan pelatihan

BACA JUGA: Permendagri Soal Satpol PP Bersenpi Terus Dikritik

Sementara, saat ini belum pernah dilakukan pembekalan
"Untuk sementara tidak usah dulu karena belum ada pembekalan

BACA JUGA: Polri: Satpol PP Bawa Senjata, Resiko Tambah Besar

Permendagri ini hanya untuk mengantisipasi jauh ke depan
Barangkali dua hingga tiga tahun lagi sesuai penilaian," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jakarta, Rabu (7/7)

BACA JUGA: Ukur Reformasi Birokrasi, Disiapkan Sistem Evaluasi



Jika dianggap perlu, Gamawan mengatakan akan mengeluarkan surar edaran kepada seluruh kepala daerah agar pelaksanaan Permendagri tersebut ditunda dulu.

Jenis senpi yang akan diberikan ke Satpol PP itu, diatur di Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010, yang menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Bingung, Luna-Tari Dijerat Pasal Apa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler