jpnn.com, GRESIK - Satpol PP Gresik, Jawa Timur melepas paksa bendera parpol yang terpasang di tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang Jalan RA Kartini.
Pasalnya, sebagian parpol melanggar aturan dengan memasang bendera sembarangan. Pol PP pun mencopotinya.
BACA JUGA: Empat Perempuan Melayani Pelanggan di Kamar, eh Ketahuan
Sudah sepekan lalu bendera parpol berkibar di sana. "Itu mengganggu estetika kota," kata Kepala Dinas Pol PP Abu Hasan.
Teguran sudah disampaikan kepada pemilik bendera. Namun, tidak ada respons. Bendera masih saja terpasang. Padahal, lanjut Abu, sudah pasti bendera tersebut dipasang tanpa izin.
BACA JUGA: Perempuan Muda Kepergok dengan Kekasih di Kos, Sudah 2 Kali
Kalaupun ada izin, pemasangan apa pun harus pada tempatnya. Tidak boleh di tiang PJU.
"Itu dilarang. Sudah diatur dalam perda (peraturan daerah)," jelasnya. Anggota pol PP diperintah mencopot paksa.
BACA JUGA: Satpol PP Gerebek Diskotek 108 The New Atmosphere
Menurut Abu, ada beberapa titik yang tidak boleh dipasangi bendera. Atribut apa pun dilarang.
Selain di tiang PJU, bendera parpol tidak boleh dipasang di taman kota dan kawasan ruang terbuka hijau (RTH).
"Termasuk tikungan yang sekiranya mengganggu pandangan pengendara," paparnya.
Pencopotan bendera tidak hanya dilakukan di Jalan RA Kartini. Sebelumnya, petugas juga membersihkan bendera parpol di sepanjang Jalan dr Wahidin Sudirohusodo dan JalanVeteran. Semua dikibarkan di tiang PJU.
Untuk sementara, semua bendera itu diamankan di kantor dinas pol PP. Parpol bisa mengambilnya kembali.
Dengan catatan, bendera tidak dipasang sembarangan. "Nanti kami beri peringatan tegas," ucapnya.
Abu berharap kesadaran dari tiap-tiap parpol. Apalagi, Gresik akan menjalani penilaian lomba adipura.
"Kami berharap kerja samanya," pungkasnya. (adi/c17/roz/jpmm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP Sikat 1.407 Reklame di Kota Depok
Redaktur & Reporter : Natalia