Satpol PP Gerebek Diskotek 108 The New Atmosphere

Selasa, 03 Juli 2018 – 22:29 WIB
POlice Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta merazia Diskotek 108 The New Atmosphere, Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (2/7) malam. Diskotek yang dulunya bernama Illigals disinyalir melakukan praktik terlarang.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, pihaknya ingin menjamin tempat hiburan tersebut bersih dari praktik haram. Sebab, menurut Yani, lokasi tersebut punya cerita buruk selama menjalankan bisnis hiburannya.

BACA JUGA: Mbak Evie Menyambi Disc Jockey, tapi Tetap Sayang Famili

"Terkait dengan 108, kami masuk ke sana. Kami lakukan pengawasan terutama perizinan," kata Yani saat dikonfirmasi, Selasa (3/7).

Menurut Yani, pihaknya ingin memastikan perizinan yang dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta terkait perubahan nama diskotek tersebut. Yani ingin memeriksa setiap izin yang diberikan Pemprov DKI sesuai dengan pelaksanaannya.

BACA JUGA: Satpol PP Sikat 1.407 Reklame di Kota Depok

"Perizinan lengkap, memang sudah ada izin dari DPTSP," kata Yani.

Kondisi di lokasi, ada kegiatan usaha berupa bar, karaoke dan spa. Semua itu memang yang tercantum di surat izin ketika manajemen mengajukan penggantian nama ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.

BACA JUGA: Satpol PP Segel Apartemen dan Perumahan

Dalam kegiatan razia itu, Satpol PP tidak menemukan pelanggaran narkoba dan prostitusi.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mengaku memang memerintahkan jajaran Satpol PP DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan ke Diskotek 108 The New Atmosphere. Sebab, pihaknya tak ingin kecolongan, bila nanti ditemukan adanya praktik bisnis terlarang di sana.

"Tugas Pemprov melalui aparat memastikan usaha di Jakarta sesuai koridor ketentuan perundangan berlaku," kata Sandi.

Seperti diketahui, saat masih bernama Illigals, diskotek ini kerap memiliki masalah. Di antara dua kasusnya yaitu pada Mei 2017 lalu, seorang bandar narkoba Dony Irawan (30), tewas di tempat ketika timah panas anggota BNN Provinsi DKI menembus dada.

Saat itu, Dony berusaha kabur saat kasusnya dikembangkan. Bersama rekannya, Nur Rohmadani, keduanya tertangkap tangan membawa seribu pil ekstasi, 470 H-Five serta sabu-sabu sebanyak 511 paket kecil masing-masing dengan berat 0,5 gram.

Sementara pada awal Februari 2018 lalu, Satnarkoba Polres Jakarta Selatan menciduk AR (60), yang merupakan pensiunan Kementerian ESDM. Hasil pengakuannya, AR membeli sabu-sabu dari seorang pekerja di Illigals, berinisial M seharga Rp800.000. Meskipun sudah dua kali terkena narkoba, namun diskotek itu masih tetap beroperasi. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Hari Penting ini Karaoke dan Griya Pijat Dilarang Buka


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler