Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Minta Dipersenjatai

Kamis, 19 September 2013 – 09:55 WIB

jpnn.com - ACEH-Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) kembali meminta pemerintah Aceh agar mempersenjatai mereka.

Kali ini usulan tersebut datang dari Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Pidie Jaya, Syukri Itam yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tentang Hukum Acara Jinayah di Aula Serbaguna DPR Aceh, Rabu (18/9).

BACA JUGA: Rapat Pemko Bandung Diposting di Youtube

Menurutnya, kinerja Satpol PP dan WH dilapangan sangat beresiko, apalagi menghadapi oknum-oknum masyarakat yang tidak terima dan merasa terusik dengan kinerja petugas dilapangan.

"Ini bukan untuk gagah-gagahan, apalagi untuk menakut-nakuti masyarakat,"ujarnya.

BACA JUGA: Tukang Gali Sumur Temukan Dua Revolver

Kedepannya, tugas dan tanggungjawab Satpol PP dan WH akan semakin berat, khususnya dalam pelaksanaan syariat Islam, apalagi dengan akan disahkannya Raqan Aceh Tentang Hukum Acara Jinayah.

Selain alasan tugas Satpol PP dan WH terlalu beresiko, dirinya juga menyampaikan bahwa perlunya petugas dipersenjatai juga akan berdampak pada meningkatnya wibawa petugas di masyarakat yang selama ini memang tidak pernah ada.
 
Selain itu, dirinya juga sangat mengharapkan agar DPR Aceh secepatnya mensahkan  Raqan Aceh Tentang Hukum Acara Jinayah sehingga dasar hukum penegakan syariat Islam menjadi jelas. Pernyataan ini juga sejumlah Kasatpol PP dan WH Kabupaten/kota lainnya seperti Kasatpol PP dan WH Pidie Sabarudin.
 
"Raqan ini harus segera disahkan sehingga ada payung hukum penegakan syariat Islam,"kata Sabaruddin.

BACA JUGA: Waspada, Obat Ilegal Beredar

RDPU Raqan Hukum Aceh Tentang Hukum Acara Jinayah kemarin, dihadiri pemerintah Kabupaten/kota seperti Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten/kota, Kepala Dinas Syariat Islam, Ketua MPU, Kejaksaan, Kapolres dan Mahkamah Syar'iyah.

Sementara itu, Ketua Tim Pansus IV yang membahas Raqan Hukum Acara Jinayah, Abdullah Saleh menyampaikan bahwa paling lambat November 2013 mendatang Qanun Hukum Acara Jinayah akan diparipurnakan.

Dia menyampaikan, antusias semua elemen masyarakat mendukung lahirnya qanun Hukum Acara Jinayah sangat besar. Hal ini terlihat dari banyaknya masukan dari berbagai pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan dan penegakan syariat Islam dilevel kabupaten/kota.

Dia melanjutkan, banyak kendala dan keluhan selama ini dalam penerapan syariat Islam, seperti belum tersedianya landasan hukum dan aspek teknis seperti lemahnya dukungan pemerintah kabupaten/kota.

"Dukungan memang masih lemah. Hanya beberapa kepala daerah saja yang begitu besar perhatiannya termasuk dukungan sarana dan prasarana Satpol PP dan WH,"terangnya.

Minimnya dukungan kepala daerah, dapat dilihat dari ketidakhadiran mereka dalam RDPU yang dilaksanakan DPR Aceh."DPR Aceh akan mendukung penuh persoalan ini. Termasuk persoalan anggaran,"demikian ujarnya. (sulaiman)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Pakai Jilbab, Jarum Digigit, Tertelan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler