jpnn.com - CIREBON - Peredaran obat ilegal dan palsu di Cirebon masih marak. Jumlah kasus tindak pidana peredaran obat dan makanan ilegal serta berbahaya bagi konsumen sejak 2012 hingga 2013, terus mengalami peningkatan. Karena itu, kepolisian harus bekerja keras untuk memberantas peredaran dan produksi obat atau jamu yang membahayakan kesehatan konsumen.
Berdasarkan catatan Radar Cirebon (Group JPNN), Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kabupaten berhasil mengungkap dua kasus produksi dan peredaran jamu serta obat-obatan ilegal di Kabupaten Cirebon. Di penghujung tahun 2012, jajaran Satuan Reskrim Polres Cirebon Kabupaten menggerebek dua gudang sekaligus pabrik milik PT TCU di Jl Wiratama, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dan Kampung Kebon Pelok, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
BACA JUGA: Mau Pakai Jilbab, Jarum Digigit, Tertelan
Penggerebekan oleh polisi Jumat siang (23/12) silam itu, karena PT TCU tidak mengantongi izin resmi dari BPOM dan Kemenkes. Polisi juga menyita jutaan kapsul, termasuk peralatan yang ada di pabrik. Tak hanya itu, sedikitnya sebelas pekerja dimintai keterangan oleh penyidik. Bahkan, pemilik sekaligus bos PT TCU yakni HT turut diamankan.
Dalam perjalanan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kabupaten terhadap kasus tersebut, HT resmi menjadi tahanan Polres Cirebon dan berstatus tersangka. AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi yang saat itu menjabat Kapolres Cirebon Kabupaten juga menyatakan bahwa empat produk jamu berbentuk kapsul perusahaan tersebut yaitu TCU, Kamrat, Trisma dan Morinda berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat serta telah masuk dalam kategori public warning dari BPOM Jakarta.
BACA JUGA: Walikota Bandung Juga Tolak Mobil Murah
“Hasil pemeriksaan barang bukti, ternyata jamu-jamu tersebut dibuat dari campuran obat-obatan berbahaya seperti CTM, Parasetamol dan Antalgin. Pada obat PT TCU ini tidak ada campuran obat alami atau rempah-rempah seperti layaknya racikan membuat jamu tradisional. Jadi, kami menyatakan bahwa obat-obat jamu ini berbahaya untuk dikonsumsi dan melanggar pasal 196 dan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkap AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi.
Sayangnya, meski jamu-jamu yang diproduksi oleh PT TCU membahayakan konsumen atau masyarakat, dan pihak kepolisian menghendaki HT dijatuhi hukuman terberat, namun kenyataannya hakim Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon dalam persidangan yang kala itu dipimpin hakim ketua Jihad Arkanuddin SH MH, memutus terdakwa sangat ringan.
BACA JUGA: Kasihannya, Wanita Sepuh ini Tinggal di Bekas Kandang Ayam
HT hanya didakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 196 dan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan memvonisnya selama 7 bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta sesuai tuntutan tim jaksa penuntut umum.
Selain TCU, kasus terbaru yang serupa juga terjadi pada bulan Januari 2013. Kali ini Satuan Reserse dan Narkoba Polres Cirebon Kabupaten juga berhasil membongkar praktik industri rumahan peracikan obat-obat farmasi ilegal yang berlokasi di Desa Mulyasari, Blok Gorong-gorong, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
Penggerebekan itu dilakukan pada Senin (28/1) lalu sekilar pukul 17.00 WIB. Saat penggerebekan di rumah milik tersangka Hamzah (21) di Desa Mulyasari, Blok Gorong-gorong, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti terdiri dari pil Rheumakap sebanyak 1.127 butir, pil Papaihonship sebanyak 16 butir, pil Biropyron sebanyak 49 butir, pil Wiros Piroksikam sebanyak 1.231 butir, pil Ifidex Dexamethasone sebanyak 680 butir, Pil Ifison Piroksikam sebanyak 140 butir.
Kemudian, obat racikan yang diberi nama Papaihonship sebanyak 250 paket, obat racikan diberi nama obat Rematik Tulang sebanyak 450 paket, obat racikan yang diberi nama pil Hijau sebanyak 60 paket dan obat racikan yang diberi nama obat Rematik Super sebanyak 190 paket.
Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Hartono, Kasubag Humas AKP Hasanudin dan KBO Satreskoba Polres Cirebon Aiptu Jarir kepada Radar di Mapolres Cirebon mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berkat kerja sama yang baik antara anggota Satreskoba Polres Cirebon Kabupaten.
“Tersangka melakukan aksinya dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat yang tak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, maupun kemanfaatan. Karena itu, tersangka akan diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelas Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIK.
Terpisah, praktisi hukum Agus Prayoga SH menyoroti sejumlah vonis yang dinilainya tidak masuk akal karena kesalahan yang sangat fatal tapi dihukum ringat. Dia mencontohkan vonis terhadap terdakwa Sutrisno, pengusaha jamu TCU. Menurutnya, kalau melihat ancaman hukumannya mestinya tinggi, bahkan komentar dan perhatian masyarakat sedemikian gencar, namun yang terjadi malah hukumannya sangat ringan.
“Kami menganggap sidang kasus jamu TCU dengan tersangka Sutrisno sangat kontroversial. Melalui Posbakumadin, kami akan menjadikannya bahan penelitian dan kajian studi, setelah itu akan kita laporkan ke Menkumham,” tegas Agus.
Menurut Agus, kasus obat TCU menyisakan banyak pertanyaan, karena ancaman hukuman berdasarkan undang-undang lebih dari 10 tahun, tapi putusannya hanya beberapa bulan.
Agus Prayoga juga mengaku secara pribadi sempat memergoki Ketua PN Cirebon (saat itu) makan bersama Kajari di RM Padang Sederhana Jl Siliwangi Cirebon dengan satu mobil dan saksinya ada salah satu anggota dewan dan juga wartawan sebuah media. “Saya sendiri juga melihat. Mudah-mudahan terungkap mengapa putusan dan kejadiannya seperti itu,” harapnya. (rdh/abd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Koper Ratusan Penumpang Garuda Tertinggal
Redaktur : Tim Redaksi