Satpol PP Dapat 8 Pasangan Tanpa Surat Nikah

Minggu, 11 Oktober 2015 – 00:14 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok/Jawa Pos

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, bersama pihak Polres Tanjungpinang dan juga TNI, menggelar razia di sejumlah kos dan wisma. Hasilnya, petugas menjaring delapan pasangan mesum dan tiga orang yang diduga pemakai narkoba.

Pantauan di lapangan, saat tim gabungan melakukan razia di Wisma Hanaria Km 12, terlihat BT bersama dua orang perempuan berada di dalam kamar 9B. Saat digeledah, BT tak melawan sedikit pun, begitu juga dengan kedua perempuan yang diduga hendak melakukan asusila itu.

BACA JUGA: Dada Mahasiswa Ini Bolong Ditembak saat Pesan Makanan Di Warung Pecel Lele, Ini Fotonya

Saat di geledah, petugas Satres Narkoba Polres Tanjungpinang tidak menemukan adanya narkoba. Tetapi salah seorang anggota Satpol PP yang berada di luar kamar sebut, melihat sebuah kotak rokok Dunhill yang berisi bekas alat hisap (Bong) yang terdapat di tong sampah.

Mendapati adanya alat hisap sabu yang berada didalam tong sampah yang diduga milik B, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap tong sampah tersebut. Hasilnya, mereka menemukan kembali satu unit timbangan digital. 

BACA JUGA: Pembunuh Nia sudah Kabur Keluar Batam

Selain itu petugas juga menggeledah dua motor yang digunakan ketiga orang tersebut yakni Honda Supra X BP 2986 MQ, Honda Beat BP 2281 WH.

Sementara delapan orang pasangan yang berada didalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan yang sah di dapati petugas di sejumlah kos - kosan langsung digiring ke kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang. Sedangkan tiga orang yang diduga sebagai pengguna narkoba di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

BACA JUGA: Wajah Mayat Wanita yang Dibunuh Di Hutan Bukit Harimau Tak Bisa Dikenali

''Dalam razia kali ini, kami mengamankan lima laki-laki dan enam perempuan. Tapi, ada 8 orang yang kami bawa ke kantor Satpol PP sedangkan tiga orang yang diduga mengkonsumsi narkoba langsung ditangani pihak Kepolisian,''ujar Mekwanizar, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Untuk delapan orang yang diamankan tersebut, kata Mekwanizar, akan didata dan diberikan surat peringatan. Selanjutnya, jika pasangan tersebut masih terjaring razia, maka Satpol PP akan melakukan tindakan tegas dengan sanksi 3 bulan kurungan.(Cr10)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Dibunuh (Lagi) di Batam, Mayat Ditemukan Di Hutan Bukit Harimau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler