jpnn.com, BANJAR BARU - Wanita penjaja cinta berinisial SA tidak sempat mengenakan pakaian ketika petugas Satpol PP Banjarbaru merazia eks lokalisasi Pembatuan, Landasan Ulin, Kalimantan Selatan, Senin (5/11).
Dia hanya megenakan handuk berwarna merah. Petugas langsung mencecar wanita 37 tahun itu.
BACA JUGA: Per 1 Januari 2019, Semua Lokalisasi Prostitusi Harus Tutup
"Kamu sehabis melayani, ya? Ada motor di depan (rumah)," tanya petugas kala mendapati SA yang baru keluar dari kamar mandi.
Saat itu SA sempat berkilah baru saja selesai mandi. Namun, dia akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperiksa di Mako Satpol PP Banjarbaru, Senin (5/11) sore.
BACA JUGA: Prostitusi di Turki, Suami Jajakan Istri untuk Swinger Party
"Dia usai melayani pria. Tamunya sempat kabur saat kami pergoki. Sempat dikejar petugas, tetapi tidak dapat," kata PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat.
Dia menambahkan, SA mematok tarif Rp 150 ribu untuk sekali bersebadan dengan pria hidung belang.
BACA JUGA: Video Detik - Detik Wali Kota Bogor Gerebek Prostitusi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA bisa melayani tiga pelanggan dalam sehari.
"Dia sudah hampir 13 bulan di kawasan Pembatuan. SA ini menyewa rumah per bulannya sebesar Rp 1,1 juta," tambah Yanto.
Dalam razia itu petugas juga menangkap dua wanita berinisial AJ dan DI yang diduga bekerja sebagai PSK.
DI ditangkap saat berduaan dengan pria berinisial YP (37) di dalam kamar.
"DI dan pria itu saat dimintai keterangan mereka tidak sedang ingin atau sudah berhubungan badan. Jadi, pria itu kami beri surat pernyataan. DI kami proses di pengadilan," jelas Yanto.
Sementara itu, AJ mengaku bukan PSK. Akan tetapi, petugas memiliki bukti yang menunjukkan AJ merupakan wanita penjaja cinta.
"Mengakunya hanya duduk-duduk. Namun, kami duga kuat (dia PSK) karena mengenakan pakaian seksi, celana pendek serta memiliki kamar-kamar di rumahnya. Nanti biar pengadilan yang memutuskan," kata Yanto. (rvn/by/bin/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putra Amien Rais Ternyata Kanca Kenthel Gus Miftah
Redaktur : Tim Redaksi