jpnn.com, DEPOK - Satpol PP membongkar bangunan liar di kolong flyover Arif Rahman Hakim, Kota Depok, Selasa (30/11).
Penertiban juga dilakukan terhadap parkir liar yang selama ini mengganggu aktivitas warga Depok dan sekitarnya.
BACA JUGA: 2 Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Depok Terima Uang Restitusi, Sebegini Jumlahnya
"Ini merupakan jalan umum, seharusnya bisa dilalui secara lancar dan nyaman oleh masyarakat Kota Depok yang melintasinya," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny di lokasi penertiban, Selasa (30/11).
Dia menyebutkan sebanyak 205 personel gabungan dikerahkan dalam penertiban tersebut, mulai dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, PUPR, DLHK, PT KAI, UPT Pasar Kemiri Muka, pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
BACA JUGA: Gara-gara Ini, Masih Layakkah Depok Menyandang Status Kota Layak Anak?
"Kecamatan dan kelurahan juga membantu kami dalam sosialisasi," ujarnya.
Lienda menegaskan sejak awal telah memberikan peringatan di lokasi tersebut tidak dibenarkan untuk berjualan.
BACA JUGA: Gawat, Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Depok Meningkat
Hal tersebut sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sejak 2 November lalu, juga sudah dipasang spanduk-spanduk peringatan sekaligus memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik usaha dan pemilik parkir liar.
Disusul SP kedua dan SP ketiga dilayangkan pada 12 dan 19 November.
"Artinya dari awal kami sudah melakukan sosialisasi agar mereka bisa dengan sukarela memindahkan barang-barangnya yang ada di fasilitas umum," jelasnya.
Karena itu, Lienda memastikan penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Dia menambahkan pascapenertiban yang terpenting adalah pengawasan untuk memastikan tidak berdiri bangunan liar tidak berdiri kembali.
"Kami sudah buat kesepakatan dan sosialisaikan, kalau ada yang menempati kembali lokasi ini tidak akan ada peringatan lagi dan langsung ditertibkan," tandas Lienda. (mcr19/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Lutviatul Fauziah