Tujuh Hari Penting ini Karaoke dan Griya Pijat Dilarang Buka

Selasa, 29 Mei 2018 – 06:48 WIB
Karaoke. Ilustrasi: Radar Jogja

jpnn.com, JAKARTA - Kasatpol PP DKI Yani Wahyu mengatakan, tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) akan ditindak selama Ramadan ini.

Larangan tersebut terutama kepada tempat pariwisata seperti menjual minuman keras dan tempat hiburan malam.

BACA JUGA: Razia Hotel Melati dan Panti Pijat, Ada WNA Ngamar Ama Cewek

"Pokoknya yang sejenis itu, kalau melanggar jam operasional yang dikeluarkan surat edaran Dinas Pariwisata, melanggar Perda tentang Keparisaataan dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018. Tetap kami lakukan penindakan sesuai ketentuan berlaku," kata Yani saat dikonfirmasi, Senin (28/5).

Yani mengaku sudah mengedarkan surat perintah kepada jajarannya di kecamatan untuk meningkatkan pengawasan di tempat hiburan.

BACA JUGA: Beer Garden Radio Dalam Tak Miliki Izin Minuman Beralkohol

Dia memastikan akan melakukan tindakan kepada pihak yang melanggar karena saat ini peraturan sudah disosialisasikan.

Mengenai operasional griya pijat, kata Yani, pihaknya pun sudah mengaturnya.

BACA JUGA: Satpol PP Bongkar Beer Garden Radio Dalam

Bahkan tempat-tempat karaoke tidak boleh ada yang menggunakan pemandu wanita atau yang biasa disebut LC.

"Jadi selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri, ada tujuh hari yang wajib seluruh tempat usaha hiburan tutup. Tujuh hari itu, yang pertama malam pertama tarawih, malam kedua tarawih, malam nujulul Alquran, malam takbiran, hari pertama lebaran, hari kedua lebaran, hari ketiga lebaran, semuanya tutup tanpa terkecuali," kata dia.

Selebihnya, selain hari iru, menurut Yani, tempat hiburan boleh beroperasi.

Asalkan, tegas dia, tempat hiburan itu berada di tempat minimal hotel bintang empat.

"Tetapi jam operasionalnya lain dibatasi. Contohnya karaoke eksekutif, dia mulainya jam 20.30 sampai 01.30. Kemudian karaoke keluarga jam 14.00 sampai 02.00," pungkas Yani. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Pasangan Kekasih di Kamar, Digerebek pada Kamis Malam


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler