Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi Agus Dahlan mengatakan, jika keberadaan tempat hiburan tidak dipayungi perda maka Satpol PP tidak bisa bertindak tegas untuk menertibkannya. Karenanya, lebih baik lokasi hiburan malam itu dilegalkan saja. "Karena sampai sekarang belum ada Perda yang mengatur," imbuhnya.
Mengacu data LSM Mitra Sehati, lokasi bisnis esek esek di Kabupaten Bekasi tersebar di 24 titik. Sementara jumlah keseluruhan pekerja seksual komersial (PSK) mencapai sekitar 4500 orang. Jika dilakukan hitung-hitungan kasar saja, dalam sebulan ribuan PSK tersebut meraup omset hingga Rp 33,750 miliar.
Karenanya jika lokasi hiburan malam dilegalkan, maka pengawasan harus diperketat sehingga pendapatan dari tempat hiburan yang cukup besar bisa masuk ke kas daerah. "Tempat hiburan dilegalkan saja, asalkan pengawasannya diperketat. Sehingga kami pun bisa menegakkan Perda dengan tegas dan ada kekuatan hukum. Kalau sekarang kan tidak jelas, retribusinya pun tidak jelas," paparnya.
Menurut Agus, pembiaran tempat hiburan membuat pengusaha tempat hiburan nakal leluasa. Apalagi, tempat hiburan yang ada lebih banyak dibekingi para pejabat dan organisasi masyarakat.
"Kami sudah telusuri, banyak pejabat dan ormas yang membekingi tempat hiburan ilegal. Ini kan jelas merugikan. Sementara kami pun tidak bisa bertindak, karena belum ada perda yang mengatur," ungkapnya.(dny/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Halangi Peron, PKL Stasiun Ditertibkan
Redaktur : Tim Redaksi