Satpol PP Kota Medan Mendatangi Restoran, Yulianti Singgung Aturan Makan 20 Menit

Rabu, 04 Agustus 2021 – 08:31 WIB
Seorang karyawan restoran jalani tes usap antigen di Jalan Iskandar Muda, Medan, Senin (2/8/2021). Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan

jpnn.com, MEDAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Sumatera Utara, mendatangi sebuah restoran di Jalan Iskandar Muda, Senin (2/8).

Restoran tersebut ternyata masih melayani konsumen makan di tempat dengan menyediakan meja dan kursi.

BACA JUGA: Satgas Sebut 8 Provinsi Alami Penurunan Kasus Covid-19 Selama PPKM

"Kita (Satpol PP Kota Medan) menemukan restoran di Jalan Iskandar Muda menerima konsumen makan di tempat kemarin," ujar Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap di Medan, Selasa (3/8).

Dikatakan, sanksi yang dijatuhkan di lokasi secara langsung berupa tes usap antigen 19 karyawan restoran dan delapan orang konsumen usai mengkonsumsi makanan.

BACA JUGA: PPKM Dikaitkan dengan Taktik Perang, Sebut Berlama-lama di Lorong Gelap

Kepada penanggung jawab restoran juga harus menjalani sidang tindak pidana ringan di Posko Gugus Tugas COVID-19 Kota Medan di Jalan Rotan, Medan Petisah.

Terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan PPKM level 4 sesuai Perda No.1/2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Provinsi Sumut.

BACA JUGA: Masinton PDIP Kritik Kinerja Luhut Panjaitan, Ferdinand Bereaksi

"Restoran ini diduga telah melanggar aturan karena menerima konsumen makan di tempat. Seharusnya menerima pesanan untuk bawa pulang," terangnya.

Yulianti, kasir sekaligus penanggung jawab restoran mengaku, pihaknya hanya mengetahui tidak boleh makan lebih dari 20 menit.

Rakhmat menjelaskan, yang boleh makan di tempat di masa PPKM level 4 cuma pelaku usaha kecil.

"Itu, dengan kapasitas pengunjung 25 persen dalam waktu 20 menit," kata dia.

"Tes usap antigen baik karyawan restoran maupun konsumen menunjukkan hasil negatif COVID-19," jelas Rakhmat. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler