jpnn.com, BEKASI - Satpol PP Kabupaten Bekasi menyegel puluhan tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi selama Ramadan, Jumat (15/4) malam.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly mengatakan penyegelan dilakukan karena puluhan THM itu melanggar aturan Pemkab Bekasi soal larangan THM beroperasi selama Ramadan.
BACA JUGA: Anak Punk Diduga Meresahkan, Satpol PP Bergerak, Ada Perlawanan
"Hampir semua kami lakukan penyegelan baik di kawasan ruko Tamrin maupun tempat lainnya," kata Windhy dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/4).
Dalam penyegelan, petugas sempat mendapat perlawanan dan penolakan dari oknum keamanan THM tersebut.
BACA JUGA: AKBP Deddy Supriadi Mengumpulkan Anak Buah Malam Hari, Beri Perintah Tegas
Kendati demikian, pihak Satpol PP tetap tegas menyegel THM yang melanggar aturan.
Windhy menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menyegel THM yang beroperasi selama Ramadan.
BACA JUGA: Warga Lagi Beribadah, 2 Pria Ini Malah Tanpa Busana di Kamar Hotel, Astagfirullah
"Kami tidak tebang pilih karena memang sudah peraturan pemerintah dengan dilarangnya pemilik tempat hiburan malam membuka usahanya selama Ramadan," ujar Windhy.
Satpol PP Kabupaten Bekasi bakal menindak tegas THM yang sudah disegel, tetapi masih nekat beroperasi. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta Mencengangkan soal Aksi 2 Pencuri Bersenpi di Minimarket yang Viral
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi