Satpol PP Pelototi Tempat Karaoke

Sabtu, 15 November 2014 – 15:03 WIB

BUKAN hanya panti pijat yang disorot satuan polisi pamong praja (satpol PP). Karaoke tidak berizin juga menjadi target penertiban. Saat ini data tempat hiburan itu sudah masuk, tinggal pelaksanaan penertiban. 

Tempat karaoke tidak berizin itu menyebar di seluruh Surabaya. Di Sawahan sedikitnya ada 34 tempat karaoke tidak berizin. Di Dupak Bangunsari tinggal beberapa. Di Sememi jumlahnya tidak lebih dari tiga tempat.

Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto segera menerjunkan tim ke lapangan. Titik-titik yang sudah teridentifikasi itu menjadi sasaran penertiban. Baik di wilayah Surabaya Barat, Selatan, Timur, maupun Utara. ''Kami sebar secara bergiliran,'' katanya.

Mereka meminta pengguna dan penyedia jasa serta pengelola tempat hiburan menghentikan aktivitasnya. Selanjutnya, dilaksanakan penyegelan tempat yang tidak berizin tersebut. Hal itu disebabkan kewenangan satpol PP terbatas. Yakni, hanya penyegelan, sedangkan penutupan di bawah dinas kebudayaan dan pariwisata. 

Sebelumnya satpol PP gencar menertibkan panti pijat di wilayah Surabaya. Ada sepuluh panti pijat yang disegel. Mereka belum mengantongi persyaratan perizinan lengkap. Karena itu, pengunjung, pemijat, sekaligus pengelola diamankan. Kemudian, tempat aktivitas mereka disegel sementara waktu. 

Irvan menjelaskan, ketegasan terhadap panti pijat dan tempat karaoke masih satu rangkaian dengan penutupan lokalisasi. Berdasar hasil pengembangan investigasi, pekerja seks komersial tidak berhenti dari aktivitasnya. Mereka berpindah tempat. 

Selama penertiban berlangsung, Irvan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Biasanya, satpol PP hanya menyegel, sedangkan polisi menangkap orang yang berada di dalamnya. ''Penangkapan itu didasarkan undang-undang perdagangan manusia,'' ujar mantan Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya itu. (riq/dos/mas)

BACA JUGA: Di Banyuwangi Ada Juga Satwa KBS Mati

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa 7,3 SR, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler