Satpol PP Pergoki PNS Ngamar di Hotel Bersama Selingkuhan

Senin, 16 Februari 2015 – 02:06 WIB
PNS Ngamar di Hotel Bersama Selingkuhan Terjaring Razia Satpol PP

jpnn.com - TARAKAN - Upaya minimalisir tindak asusila pada malam Valentine, Pemerintah Kota Tarakan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan melakukan razia ke sejumlah hotel melati dan penginapan, sekitar pukul 20.00 wita, Sabtu (14/2) malam.

Hasilnya, Satpol PP Tarakan diback-up TNI dan Polri berhasil menjaring 10 pasangan mesum yang berada di dalam kamar hotel dan penginapan. Bahkan, dari pasangan mesum yang terjaring terdapat satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkantor di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Tarakan.

BACA JUGA: Duuh...Kasihan, Rumah Janda Dirusak Massa Ternyata Salah Sasaran

Oknum PNS berinisial PN (56) berada di dalam kamar hotel yang terletak di Sebengkok Tiram bersama pasangannya inisial YE (39). Tak sekadar oknum PNS, bahkan razia itu menjaring pasangan muda-mudi yang tercatat sebagai pelajar di salah satu sekolah di Kota Tarakan. Pasangan berinisial AE (17) dan KD (17) berada dalam satu kamar hotel dibilangan Jalan Hasanuddin I, Kecamatan Tarakan Barat.

Pasangan pelajar itu tengah merayakan Valentine di kamar hotel. Hal itu terbukti dengan diamankannya setangkai bunga dari pasangan KD dan AE. Hasil razia mengamankan 30 orang, rinciannya 10 pasangan mesum (20 orang) dan sisanya tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Keseluruhan yang terjaring kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Tarakan.

BACA JUGA: Ratusan Warga Satu Desa Diserang Penyakit Aneh

"Kita lakukan razia ini di 18 titik hotel dan penginapan. Untuk oknum PNS Tarakan berencana mau menikahi pasangannya. Mengenai sanksinya kita akan memberlakukan sama dengan pasangan lainnya," terang Kepala Satpol PP Tarakan, Dison kepada wartawan, Minggu (15/2).

Dison mengatakan berbagai alasan dikemukan pasangan mesum yang terjaring. Ada yang sekadar mengisi malam minggu, rencana foto prawedding dan menikmati liburan di Kota Tarakan.

BACA JUGA: Duh! Gara-gara Ditolak Puskemas, Bayi Lahir di Mobil

"Apapun alasan yang mereka berikan berada dalam satu kamar tanpa ikatan suami istri tetap kita berikan sanksi sesuai perda yang berlaku," tegas Dison.

Mengenai perda, kata Dison, berbeda antara pasangan mesum dan yang tak memiliki identitas diri. Pasangan mesum akan dikenakan Perda Tarakan Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila. Sedangkan yang tak memiliki KTP, dikenakan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang administrasi kependudukan.

"Malam ini (kemarin, Red.) kita pulangkan mereka, tapi besok (hari ini, Red.) akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri," imbuhnya.

Dari pengakuan pasangan mesum lainnya inisial AS, telah menginap di salah satu penginapan sejak pukul 21.00 wita.

"Saya masuk di penginapan itu jam 9 malam. Per malamnya kena Rp 100 ribu. Tidak tahu kalau ada razia," aku AS yang diciduk bersama pasangannya inisial SU.


Sementara itu, wanita berinisial LA (17) dan TI (24) terjaring karena tak dapat melihatkan identitas diri saat razia. Keduanya mengaku sudah 2 bulan menginap di salah satu losmen.

"Kalau saya ingin cari kos-kosan dan pekerjaan di Tarakan. Saya baru datang dari Jakarta, sebelumnya sudah pernah di sini (Tarakan)," ujar LA.

Hal senada pun diungkapkan TI, bahwa pernah tinggal di Tarakan dan bekerja di salah satu tempat hiburan malam.

"Saya pernah kerja di karaoke, tapi keluar karena pulang ke Jakarta. Saat ini saya mau cari rumah kontrakan dan pekerjaan yang baru," ucap TI.

Razia malam Valentine jajaran Polres Tarakan mengerahkan 15 personil untuk memback-up Satpol PP. "Hal ini kita lakukan untuk mencegah perayaan Valentine secara berlebihan, agar tidak adanya tindak asusila," kata Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kabagops Kompol Hendri KD Sidabutar, saat dikonfirmasi terpisah.

Menurutnya, perlunya dilakukan razia karena belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa malam Valentine disalahgunakan. Target sasaran memang ke beberapa hotel dan penginapan.

"Untuk sanksi hukum yang diberikan saya rasa Perda cukup kuat. Jika ada pidana, baru kita tindaklanjuti seperti membawa senjata tajam (sajam), maka bisa diproses," ungkapnya. (*/uno/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yamaha vs Scoopy, Pria Asal Bojonegoro Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler