jpnn.com - PRAYA - Satpol PP Lombok Tengah akhirnya turun tangan menyapu bersih alat kampanye yang dipasang calon legislatif (caleg) di sejumlah tempat yang dilarang di seluruh area Kota Praya. Kendati mendapat perlawanan dan keberatan dari beberapa caleg, Satpol PP tetap menyita baliho dan spanduk tersebut.
“Siapa saja pemilik alat kampanye itu, tetap kami turunkan. Kalau mau komplain, silahkan saja berurusan dengan Panwaslu. Kami hanya menjalankan tugas saja,” kata Kasat Pol PP Murti, kemarin.
BACA JUGA: Kalau Mengandalkan Nilai Tes Memang tak Mungkin
Penertiban dilaksanakan sejak Selasa lalu. Penertiban dilakukan di arae pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, gedung atau kantor milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana milik publik serta taman dan pepohonan.
Sementara, alat kampanye yang terpasang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tetap dibiarkan. “Sudah jelas di aturan itu alat kampanye hanya bisa dipasang di satu desa, untuk satu partai politik, bukan caleg. Mohon untuk dipahami aturan itu,” tegasnya.
BACA JUGA: Usulkan Capres Diseleksi NU
Salah satu contoh, ada alat kampanye yang didalamnya foto caleg dengan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). ‘’Kami akan menyisir seluruh kecamatan, desa hingga dusun,” sebutnya.
Di bagian lain, Kepala Kesbangpoldagri Loteng HM Suhardi mengatakan, koordinasi dalam penertiban alat kampanye telah dilaksanakan, setelah KPU mengumpulkan 12 pengurus parpol beberapa hari lalu.
BACA JUGA: Personel Komisi VII DPR Kompak Membantah Terima Rasuah
Penertiban akan dilaksanakan secara rutin sampai 5 April mendatang. “Kami tidak sembarangan bertindak. Intinya, patuhi saja aturan yang berlaku,” tegasnya. (dss)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi VII Bisa Boyongan ke Tahanan KPK
Redaktur : Tim Redaksi