Satpol PP Temukan Rp 85 Juta di Bawah Kasur Kamar Hotel

Jumat, 09 Desember 2016 – 08:14 WIB
MANJAT: Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Jambi, Dinas Sosial Kota Jambi, TNI dan Polri kembali menggelar razia di sejumlah Hotel dan kos-kosan yang ada di Kota Jambi. Foto: M Ridwan/Jambi Ekspres/JPNN.com

jpnn.com - JAMBI – Razia yang melibatkan Satpol PP Kota Jambi, Dinas Sosial Kota Jambi, TNI dan Polri, menyasar sejumlah hotel dan kos-kosan yang ada di Kota Jambi.

Razia terbagi dalam  tim 2 tim. Pantauan di lapangan, tim satu memulai dengan menyisir sejumlah Hotel, seperti, Hotel Shafira, Hotel Jayakarta, Hotel Mexicana, Hotel Camar, Kos Kosan Alpine, Hotel Lestari, Hotel Harisman, Hotel Sukajaya, Hotel Marina, Hotel Anda, Hotel Pinang, Penginapan Sentosa.  

BACA JUGA: Kere Banget, Tiga Pasangan Dedek Gemes Indehoi di Homestay

Ketika menyisir di Hotel Mexicana, petugas menemukan 1 orang perempuan dan 2 orang laki-laki yang sedang dalam satu kamar. Hanya satu laki-laki saja yang berhasil ditangkap.

Di Hotel Camar yang berada di Jalan Gatot Soebroto no 54-55 Kota Jambi petugas menemukan uang senilai Rp 85 juta yang ditinggal pemiliknya di kamar 204.

BACA JUGA: Akhirnya, Copet Spesialis di Mal Dibekuk Polisi

Saat membuka kamar petugas mencurigai jaket warna cokelat yang berada di atas kasur.

Saat kasurnya diangkat, ditemukan uang yang terbungkus koran, awalnya petugas menduga ganja.

BACA JUGA: Waspada, Beredar Pil Ineks Berbentuk Minion

Menurut keterangan resepsionis Hotel Camar, Tri Gunawan, di kamar 204 tadinya di pesan oleh pelanggan inisial Ded. Dia mengatakan, check in pada pukul 05.30 WIB.  

Razia dilanjutkan ke Hotel Surya, petugas berhasil mengamankan pasangan bukan suami istri di kamar 102. Di Hotel Anda, 2 pasangan mesum juga berhasil diamankan.

Kepala Dinas sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi Kasful mengatakan, pasangan yang diamankan ini akan  didata lengkap identitasnya.

Selanjutnya, jika ada keluarga yang menjamin, dan bersedia menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi lagi, maka akan dikembalikan ke keluarganya. Jika tidak ada yang menjamin, maka akan dimasukkan ke panti.

“Kalau di panti akan kita bina paling sebentar 6 bulan, dan paling lama 1 tahun,” katanya.

Plt Kasatpol PP Kota Jambi, Yan Ismar mengatakan, dalam razia itu sebanyak 17 pasang atau 35 orang tertangkap saat berada di kamar Hotel. Nantinya ini akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.

“Kalau yang tidak ada identitas akan kita serahkan ke Dinas Sosial. Akan dilakukan pembinaan selama 1 tahun di panti,” katanya.

Ia menambahkan, yang terdapat alat bukti lengkap, ini akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan, karena melanggar Perda Prostitusi.

Sementara untuk temuan uang Rp 85 juta itu akan dikembalikan lagi ke tempat asalnya.

Petugas meminta pengelola apabila yang bersangkutan pulang ke kamarnya untuk melaporkan ke petugas. (hfz/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berpenampilan Necis, Josua Mencuri di Kompleks Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler