jpnn.com - BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Jawa Barat, menindak 10 tempat hiburan malam (THM) yang buka saat bulan Ramadan 1445 Hijriah.
“Sampai saat ini kami temukan ada pelanggaran kurang lebih ada 10. Dari tempat hiburan itu, kan, ada diskotik, kemudian karaoke, pub," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi di Bandung, Senin (25/3).
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
Dia mengatakan bahwa pihaknya siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha THM yang melanggar jam operasional sepanjang bulan puasa.
Rasdian mengatakan saat ini pihaknya masih memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran lagi, maka akan dijatuhi sanksi tegas.
BACA JUGA: Pemkot Bogor Imbau Pengusaha Tempat Hiburan Malam Tutup Operasional Selama Puasa
"Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi, kami (beri) teguran lisan dahulu," katanya.
Selama bulan suci Ramadan, para pengusaha THM wajib menutup segala aktivitas dua hari sebelum hari pertama bulan Ramadan yaitu 10 Maret 2024 dan dapat buka kembali setelah Hari Raya Idufitri 1445 Hijriah. Menurut dia, hal tersebut sebagai bentuk menghormati muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
BACA JUGA: Ada Aktivitas Penting di Rumah Prabowo Malam Ini, Pembagian Kursi Menteri?
"Ya, kembali kepada yang bersangkutanlah. Surat edaran sudah dibuat. Kembali ke yang bersangkutan saja, nanti kalau ditemukan lagi kedua berarti sanksinya lain lagi. Bukan teguran dan lisan lagi, ada tindakan berikutnya, begitu," katanya.
Sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung telah memberikan surat edaran yang melarang seluruh tempat hiburan malam di Kota Kembang untuk beroperasi selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Arief Syaifudin menyebut surat tersebut telah diberikan kepada pihak terkait melalui Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
"Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan," kata Arief. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi