Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini

Senin, 25 Maret 2024 – 12:40 WIB
Sejumlah barang bukti yang disita Bea Cukai Malang dalam operasi rokok ilegal bersama Satpol PP dan Denpom. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang bersama Satpol dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) menggelar operasi gabungan gempur rokok ilegal.

Kegiatan tersebut merupakan upaya menekan peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.

BACA JUGA: Penjelasan Bea Cukai soal Pelayanan Kepabeanan untuk Barang Bawaan ke Luar Negeri

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan operasi gabungan ini juga bentuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

“Operasi gabungan dilakukan dengan menyasar titik yang sudah dipetakan di Aplikasi Rokok Ilegal (Siroleg),” kata Dwi dalam keterangannya, Senin (25/3).

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Semarang Ajak Masyarakat Melek Program Gempur Rokok Ilegal

Pada operasi kali ini, pihak Bea Cukai Malang menyita 7.969 bungkus atau sekitar 157.636 batang rokok ilegal.

Nilai dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 219.723.880, serta potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai, yaitu sebesar Rp 118.831.016.

Petugas juga mengedukasi para pemilik toko terkait jenis-jenis rokok ilegal dan larangan jual beli rokok ilegal, serta mengimbau para pemilik toko untuk tidak menerima tawaran menjual roko ilegal. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler