Satpol PP Tunggu Instruksi Pimpinan soal Kafe Holywings

Senin, 06 September 2021 – 18:57 WIB
Penempelan stiker sanksi aturan PPKM Level 3 oleh Satpol PP DKI Jakarta terhadap Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (5/9). Foto: Dokumentasi Satpol PP DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta tengah mempertimbangkan untuk melakukan penutupan Kafe Holywings Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan tidak menutup kemungkinan kafe tersebut ditutup sepanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

BACA JUGA: Bangunan Muncul ke Permukaan di Tengah Surutnya Waduk Jatigede, Seperti Kota Mati

Buntut kerumunan di Kafe Holywings pada Sabtu (4/9) malam, Satpol PP telah melakukan penyegelan selama 3X24 jam.

"Kedepannya apa ditutup selama PPKM, nanti lihat keputusan dari pimpinan," kata Ujang kepada wartawan, Senin (6/9).

BACA JUGA: Motif HA Membunuh Wanita di Kamar Hotel Cilandak, Astaga

Dia menjelaskan sejauh ini pihaknya tengah menantikan instruksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apakah tempat usaha tersebut bakal dilakukan penutupan selama pemberlakuan PPKM di Jakarta ataukah tidak.

Sebab, dugaan pelanggaran itu bukanlah kali pertama dilakukan Kafe Holywings.

"Sudah dua kali. Soal sanksi denda juga kami masih menunggu instruksi pimpinan," kata Ujang.

Ujang memastikan petugas bakal terus melakukan patroli dan razia untuk mengawasi kawasan Jakarta Selatan. 

Petugas akan membubarkan kerumunan dan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan. (mcr3/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler