jpnn.com - PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan, menggagalkan penyelundupan 30 kilogram ganja dari Medan, Sumatera Utara. Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Kabupaten Purwakarta, dan Kota Bandung, Jawa Barat.
Polisi menangkap pelaku berinisial EF (29), warga Kepulauan Cirawa, Kecamatan Malabong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
BACA JUGA: Manfaatkan Keterbatasan Lahan, Orang Muda Ganjar Dirikan Hidroponik di Atas Atap
Tersangka itu ditangkap di Jalan Bypass Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar, tepatnya di depan terminal Alang-alang Lebar Palembang, Jumat (27/1) sekitar pukul 17.45 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengungkapkan tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja melalui salah satu bus antarkota dan antarprovinsi.
BACA JUGA: BNNP Sumsel dan Bea Cukai Menggagalkan Peredaran 115 Kg Sabu-Sabu, Begini Kronologinya
“Kemudian anggota kami berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Dinas Perhubungan terminal KM 12 Palembang, setelah itu melakukan pemeriksaan terhadap bus sesuai dengan informasi yang didapatkan,” ungkap Kombes Ngajib didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, Senin (30/1).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati gerak-gerik pelaku yang mencurigakan dengan barang bawaannya.
BACA JUGA: Polisi Buru Pemasok Sabu-Sabu Milik Anggota DPRD Batam, Sudah Jelas Nih
Lalu, petugas memeriksa barang bawaan pelaku, dan mendapati satu pisau cutter, dua lakban, dan satu kotak kardus.
“Kemudian anggota kami melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban dan didapatkan satu ponsel. Kemudian, satu kardus cokelat yang berada di dalam bagasi mobil,” kata Ngajib.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, dari kardus itu ditemukan 14 paket ganja, sedangkan kardus rokok berisikan 16 paket ganja.
“Dari keterangan pelaku yang berstatus sebagai kurir ini, telah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut,” tambah Ngajib.
Dia mengatakan pelaku melakukan pengiriman barang melalui jalur darat.
Kota Palembang menjadi perlintasan jalur pengiriman barang haram tersebut.
“Khusus ganja ini, Palembang sebagai perlintasan pengiriman,” katanya.
Kombes Ngajib mengatakan bahwa ini merupakan pengungkapan kasus paling besar oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada tahun ini.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Pelaku EF mengakui perbuatannya melakukan pengiriman barang ganja tersebut dari Medan menuju Kabupaten Purwakarta dan Kota Bandung, Jabar.
“Saya sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram ini, yang pengiriman pertama tertangkap dan menjalani hukuman di Polres Bandung, sedangkan ini pengiriman kedua, juga tertangkap,” kata EF.
Dia mengaku upah pengiriman barang itu sebesar Rp 9 juta.
"Untuk secara keseluruhan saya di upah Rp 9 juta, tetapi baru diberikan Rp 2 juta. Sisanya akan didapatkan kalau barang tersebut sudah sampai ke tangan pemesan,” ungkap EF. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati