BNNP Sumsel dan Bea Cukai Menggagalkan Peredaran 115 Kg Sabu-Sabu, Begini Kronologinya

Senin, 30 Januari 2023 – 15:25 WIB
BNNP Sumsel dan Bea Cukai memperlihatkan tersangka serta barang bukti sabu-sabu yang diungkap dalam sebuah penangkapan. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 115 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan satu tersangka berinisial NH (46).

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Joko Prihadi mengatakan bahwa tersangka NH merupakan distributor sekaligus pengedar.

BACA JUGA: Aset 3 Tersangka Pengedar Narkoba di Lapas Rp 9,3 Miliar, Edan

"Jadi, tersangka ini selain menjadi distributor dia juga pengedar," ungkap Joko seusai press rilis, Senin (30/1).

Joko menjelaskan barang haram tersebut disimpan di dalam satu koper warna hitam berisi 20 bungkus sabu-sabu.

BACA JUGA: Muslim di Australia Ini Pernah Terlibat Narkoba, Kini Membantu Memulihkan Para Pecandu

Sebanyak tiga karung warna putih yang masing-masing berisi 20 bungkus sabu-sabu, dengan total 60 bungkus.

Sebanyak satu karung warna putih berisi 15 bungkus sabu-sabu.

BACA JUGA: Kota Kanada Ini Bakal Jadi Surga Narkoba, Semua Legal, Gratisan Juga Ada

Kemudian, empat karung warna putih yang masing-masing karung berisi lima bungkus sabu-sabu atau total 20 bungkus.

Total keseluruhan 115 bungkus atau seberat 115 kilogram sabu-sabu.

Menurut Joko, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba dengan jumlah yang sangat besar dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam ke Kota Palembang.

Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan secara intensif selama kurang lebih satu minggu. 

Pada Selasa (24/1) pukul 10.00 WIB, di Km 16 Banyuasin, Tim Pemberantsan BNNP Sumsel bersama Bea Cukai melihat satu unit mobil Toyota Avanza berwarna Silver dengan nomor polisi BA 1866 KB.

Tim Berantas BNNP Sumsel bersama Bea Cukai yang dipimpin langsung oleh Plt Kabid Berantas Narkotika Provinsi Sumsel Kombes Basani R Sagala melakukan pengamatan secara lebih intensif terhadap kendaraan tersebut.

Pada pukul 11.00 WIB, tim melihat seseorang masuk ke dalam mobil Avanza tersebut dan tim melakukan pembuntutan terhadap kendaran yang menuju ke Jalan Kolonel Dani Efendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Tim meyakini bahwa kendaraan tersebut membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Pada pukul 11.30 WIB, tim melakukan pencegatan dan memberhentikan kendaraan serta dilakukan penggeledahan terhadap mobil.

"Setelah digeledah benar, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu di dalam bagasi belakang mobil," kata Joko.

Jenderal bintang satu ini mengatakan berdasar pengakuan tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Palembang dan kabupaten/kota lain di Sumsel.

"Untuk wilayah edar itu di Palembang dan kabupaten atau kota di Sumsel, tetapi tidak menutup kemungkinan tersangka juga mengedarkan ke provinsi lain, karena narkoba ini jaringannya sangat luas," tambah Joko.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler