jpnn.com, BANJARMASIN - Saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) gembong narkoba Fredy Pratama, Satria Gunawan alias Babah mengaku menerima Rp 10 miliar dari terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah dari Fredy.
Babah mengungkap hal itu saat menjadi saksi pada sidang lanjutan perkara TPPU terdakwa Lian Silas di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (12/2).
BACA JUGA: Duit Rp 10 Miliar dari Ayah Fredy Pratama Babah Gunakan Buat Ini
"Saya menerima aliran dana dari terdakwa Lian Silas, tetapi itu dipinjam mulai 2016 sebagai utang," ucap Babah.
Saksi mengaku aliran dana miliaran rupiah yang diterimanya diserahkan terdakwa dengan cara dicicil dari beberapa nomor rekening pengirim dan dipinjam untuk modal bisnis jual beli tanah.
BACA JUGA: Heboh soal Jet Tempur Mirage, Kemenhan Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum
Saksi juga mengaku tidak mengenal beberapa nama yang ditanyakan jaksa penuntut umum (JPU), seperti Fahrul Razi dan Tri Wahyuni yang diduga merupakan kaki tangan Fredy Pratama dan ikut mentransfer uang kepada Babah.
Babah dan terdakwa Lian Silas diketahui masih memiliki hubungan kerabat, yakni istri Babah dengan istri terdakwa merupakan saudara kandung.
BACA JUGA: Pelempar Bom Molotov di Ternate Ditangkap Polisi, Motifnya, Oalah
Senasib dengan Lian Silas, Babah pun kini sudah berstatus tersangka perkara TPPU dari aliran dana hasil bisnis narkoba Fredy Pratama.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak itu juga menghadirkan dua saksi lainnya yang masih kerabat Lian Silas, yakni Marco Chaw dan Fanny Pratama.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menutup sidang yang bakal kembali digelar pada Selasa (13/2) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.(ant/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam