Satria Mahatir si Cogil Ditangkap Polisi Gegara Pukuli Anak Anggota DPRD

Jumat, 05 Januari 2024 – 17:08 WIB
Polresta Barelang, Kepulauan Riau, menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan oleh selebritas TikTok Satria Mahatir terhadap anak anggota DPRD Provinsi Kepri berinisial RAT. (ANTARA/Jessica)

jpnn.com, BATAM - Selebritas media sosial TikTok, Satria Mahatir ditangkap polisi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau berinisial RAT (16).

Kepala Satreskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan Satria yang biasa dipanggil Cogil itu sudah ditahan beserta tiga rekannya, yakni berinisial DJ, RSP, dan AD.

BACA JUGA: Kampanye Anies Lewat TikTok Dinilai Efektif Merangkul Anak Muda

"Satria bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur," kata Dwi dikutip dari Antara, Jumat (5/1).

Dwi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di salah satu kafe di kawasan Tiban I, Sekupang, Batam, pada Senin (1/1), sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA: Live Tiktok Anies Direspons Positif, PKS: Pertanda Beliau Disukai Gen Z

Lebih lanjut, Dwi mengatakan sebelum peristiwa itu terjadi, Satria berada di lokasi sebagai tamu undangan dalam perayaan pergantian tahun di kafe tersebut.

Dwi mengatakan para pelaku penganiayaan tersebut merupakan selebritas media sosial TikTok asal Jakarta yang datang ke Batam untuk menghadiri acara tahun baru.

BACA JUGA: Anak Anggota DPRD Riau Jadi Tersangka Penganiayaan, Ini Inisialnya

Dari hasil pemeriksaan, insiden penganiayaan bermula saat korban dan pelaku bersenggolan di area dalam kafe, sehingga mereka berseteru dan terjadi perkelahian di luar area kafe.

"Awalnya, (mereka) bersenggolan, kemudian langsung korban dianiaya mulai dari dalam hingga keluar kafe," kata Dwi.

Akibat kejadian tersebut, korban RAT mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, memar dan luka gores pada lengan sebelah kanan, bengkak pada pergelangan tangan sebelah kiri, dan luka pada rahang sebelah kiri.

Atas perbuatannya, pelaku diancam melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Muba Ditangkap


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler