jpnn.com, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial DA yang disebut sebagai anak dari oknum anggota DPRD Provinsi Riau masih aktif sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
"DA sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra dikutip dari Antara, Kamis (4/12).
BACA JUGA: TPN Ganjar-Mahfud Kawal Hingga Tuntas Kasus Penganiayaan Terhadap Sukarelawan
Namun, sampai dengan saat ini, DA masih diburu aparat kepolisian.
Pihak kepolisian terus berupaya melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku DA.
BACA JUGA: Dilaporkan Tunangan atas Dugaan Kasus Penganiayaan, Ayu Aulia Masih BungkamÂ
Peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi pada Selasa (17/10) lalu secara bersama-sama. Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku DA dan kawan-kawan belum mendekam di sel tahanan.
"Satu orang sudah memenuhi panggilan dan sudah diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan dua lagi sedang dalam pencarian," kata Bery.
BACA JUGA: Identitas 6 Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Sukarelawan Ganjar-Mahfud, Sudah Tersangka
Pihaknya pun masih berupaya merampungkan perkara dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut. Namun, dia memastikan proses hukum tetap dilanjutkan.
Sedangkan untuk penyebab dugaan penganiayaan belum bisa disimpulkan. Yang pasti lanjut kasat peristiwa tersebut terjadi di depan Hotel Hollywod, Jalan Kuatan Raya, Kecamatan Limapuluh.
"Penganiayaannya itu Pasal 170, secara bersama-sama, tiga orang. Pakai tangan kosong," ujar dia.
Diketahui, kasus ini bermula saat korban Y menemui temannya E. Saat itu korban Y melihat tersangka DA memiting leher E dengan lengannya dan juga melihat DA membawa sangkur di pinggang celana.
Saat Y ingin melepaskan E, DA dan rekan-rekan, GRP dan H malah membacoknya. Korban Y pun dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Usai melakukan pembacokan bersama teman-temannya, DA melarikan diri. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Protes Oknum TNI Mengeroyok Sukarelawan, Komarudin Watubun PDIP: Jangan Mencederai Negara Hukum dan Demokrasi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan