Satriwan: Kepala Daerah Jangan Ragu Menghentikan PTM 100 Persen 

Jumat, 04 Februari 2022 – 19:54 WIB
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. Foto: tangkapan layar/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Para kepala daerah diminta tidak ragu menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.

Penghentian PTM 100 persen itu guna mencegah meluasnya penularan Covid-19 di tanah air. 

BACA JUGA: Habiburokhman Berbagi Pengalaman Terkena Covid-19, Sebut Kata Curang

Hal itu diungkap Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. 

Dia mengatakan bahwa kepala daerah yang wilayahnya sedang mengalami kenaikan kasus Covid-19, hendaknya langsung bertindak tegas dan terukur.

BACA JUGA: Covid-19 Merebak di Gedung DPR, Lima AKD Putuskan Lockdown

Dalam kondisi darurat, dia menegaskan, keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi utama. 

Dia mengatakan bahwa daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) sudah semestinya menghentikan PTM 100 persen. 

BACA JUGA: Temuan KPAI Ungkap 2 Titik Rawan PTM 100 Persen

“Kami mengapresiasi keputusan sejumlah daerah yang menghentikan PTM 100 persen, di antaranya Banten yang menghentikan PTM 100 persen di Tangerang Raya, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bogor,” kata Satriwan Salim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (4/2). 

Dia juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ragu menghentikan PTM 100 persen di semua jenjang sekolah di daerah itu.
Hal itu mengingat positivity rate DKI Jakarta sudah menembus 16 persen. 

Data terbaru, kata dia, menunjukkan sudah ada 190 sekolah yang siswa dan gurunya terpapar Covid-19. 

Menurutnya, di antara sekolah tersebut banyak yang sudah dua kali terdampak. 

Satriwan mengingatkan bahwa rekomendasi World Health Organization (WHO) bahwa sekolah bisa dimulai PTM apabila positivity rate di bawah lima persen. 

“Artinya, jika daerah tersebut sudah mengalami positivity rate di atas lima persen bahkan di atas 15 persen, ya sudah semestinya PTM-nya dihentikan,” kata Satriwan.

Lebih lanjut Satriwan meminta Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mesti disesuai dengan kondisi daerah saat ini. Dia melihat bahwa banyak kepala daerah masih ragu bahkan takut menghentikan PTM 100 persen, karena akan bertentangan dengan SKB 4 Menteri. 

Namun, kata Satriwan, yang perlu diingat bahwa sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sekolah yang berada di bawah  kewenangan pemda, yakni PAUD, SD, SMP di bawah pemkab/pemkot, dan SMA, SMK, SLB di bawah pemprov. 

“Mestinya UU ini yang dijadikan rujukan oleh kepala daerah, di samping SKB 4 Menteri yang jelas kedudukannya di bawah UU,” kata Satriwan.

P2G, ujar Satriwan, mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, melakukan evaluasi PTM 100 persen secara total. Mengingat daerah itu yang ada aglomerasi di dalamnya dan menjadi episentrum kenaikan kasus. 

“Saya rasa kepala daerah punya landasan yuridis UU Pemda tadi, sehingga punya diskresi untuk menetapkan keputusan yang berbeda dari SKB 4 Menteri,” katanya.

Sebenarnya, keputusan untuk menunda PTM 100 persen bukan hal baru juga. 

Kementerian Agama menyatakan dalam Surat Edaran No. B-3/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/01/2022, bahwa kepala madrasah dapat menentukan opsi skema pembelajaran yang dipakai baik PJJ (pembelajaran jarak jauh), di tengah kenaikan kasus Covid-19 sepanjang dikoordinasikan dengan Kanwil Kementerian Agama setempat.

P2G menilai Kemenag lebih fleksibel dalam menentukan skema pembelajaran saat ini.  (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler