Satu Anggota Polisi Jadi Tersangka Tewasnya Bripda DS

Senin, 30 Maret 2020 – 21:44 WIB
Ilustrasi mayat. Foto: Radarbogor.id

jpnn.com, MEDAN - Polisi masih terus mendalami kasus tewasnya anggota Satuan Sabhara Polrestabes Medan, Bripda DS, 21, yang tertembak di barak Sat Sabhara Polrestabes Medan di Jalan Putri Hijau Medan pada Sabtu (28/3).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Bripda DS Tewas Mengenaskan Tertembak Pistol Rekannya

"Sejauh ini kami sudah melakukan penyidikan dan menetapkan satu tersangka yakni Bripda KHN. Sudah ada 11 saksi juga yang dimintai keterangan terhadap kasus ini," kata Kombes Pol Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Senin (30/3) sore.

Adapun tersangka Bripda KHN merupakan anggota Polri yang juga teman korban. Tersangka diduga tidak sengaja menembak korban karena mengira senjatanya tidak berisi peluru.

Penyidik, kata Kapolres, juga telah melakukan pra rekonstruksi. Hasil penyidikan sementara, motif yang bersangkutan bercanda sambil menodongkan pistol dan berujung kematian.

Adapun senjata yang digunakan adalah senjata milik Wadir Krimsus Poldasu, AKBP Bagus Oktobrianto. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami mengapa senjata tersebut bisa ada di tangan yang bersangkutan.

“Kami masih mendalami mengapa senjata itu bisa sampai di tangan pelaku," ujarnya.

BACA JUGA: Ditolak Warga Sekitar TPU, Jenazah PDP COVID-19 Ini Akhirnya Dimakamkan di Sini

BACA JUGA: Pria yang Tiba-tiba Terkapar di Pinggir Jalan Dibiarkan Warga Begitu Saja, Takut COVID-19

Atas kejadian ini, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPinda tentang Pembunuhan dan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian (Kealpaan) yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(antara/jpnn)

BACA JUGA: Beginilah Nasib Jenazah Positif COVID-19 yang Ditolak Warga Batuputu


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler