jpnn.com, JAKARTA - Petugas Polsek Cilincing menangkap dua penjambret yang menyeret korbannya, EJS (22) di Jalan Kebantenan 3 RT Semper Timur, Jakarta Utara, sepanjang 100 meter pada Selasa (17/12).
Kedua pelaku berinisial JE (22) dan RF (18) ditangkap di tempat berbeda.
BACA JUGA: 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
"Kami menangkap kedua pelaku pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kalibaru, Cilincing," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi, Jumat.
Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA: Tuh 2 Jambret yang Beraksi di Car Free Day Sudirman Akhirnya Ditangkap
Menurut Fernando, kedua pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan analisa terhadap identitas dan keberadaan kedua pelaku.
Setelah mendapatkan lokasi pelaku, petugas langsung mendatangi lokasi di Jalan Kalibaru dan menangkap JE serta barang bukti satu set alat dan mata kunci yang digunakan untuk mencuri sepeda motor dan satu paket kecil narkoba.
BACA JUGA: Wajah Jambret yang Beraksi di CFD Thamrin-Sudirman, Nah, Loh
JE mengaku membeli narkoba itu di Kampung Bahari Tanjung Priok untuk dikonsumsi. Selain itu, dirinya mengakui aksi pidana bersama RF dan menunjukkan lokasi RF di Lagoa Koja.
"Kami langsung menangkap pelaku RF di rumahnya bersama sepeda motor yang digunakan saat beraksi," kata dia.
Dari keterangan pelaku JE, motor hasil pencurian telah mereka jual kepada seseorang yang bernama S dan petugas membawa JE menunjukkan lokasi penadah berinisial S.
"Saat akan menunjukkan keberadaan S, JE melakukan perlawanan ke petugas sehingga diambil tindakan tegas," katanya.
JE langsung dibawa ke RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan. Petugas juga melakukan pemeriksaan urine dan keduanya dinyatakan positif amfetamina.
"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cilincing untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Haris Rusly Moti: Saya Mendapat Informasi Suara Pramono-Rano Tidak Melampaui 50%
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti