Satu Hakim Meninggal, Putusan MA Dipersoalkan

Kamis, 19 Januari 2012 – 23:54 WIB

JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) dituding melakukan rekayasa dalam putusan kasasi Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin. Sebagian besar pendukung Najamudin mengatakan, vonis bersalah yang diputus kasasi pada 24 November 2011 itu tidak sah. Alasannya, salah satu hakim kasasinya, yakni Moegihardjo, telah meninggal.

Lantas apa tanggapan MA? Eddy Yulianto, salah satu pejabat Humas MA membantah tudingan tersebut. "Tidak ada itu, MA tidak pernah merekayasa putusan. MA terbuka bagi siapa saja yang mau cari informasi dan kebenaran," tegasnya yang dihubungi, Kamis (19/1).

Diakuinya, ada hakim kasasi yang menyidangkan kasus Najamudin telah meninggal. Namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi putusan kasasi yang sudah keluar.

"Apanya yang mau dipermasalahkan lagi? Kan kasusnya sudah putus, jadi ngapain meributkan orang yang sudah meninggal. Kalau sudah diputus bersalah ya tetap salah. Masak mau dibenarkan karena alasan hakimnya meninggal," kritiknya.

Saat ini, lanjutnya, putusan kasasi yang sudah inkract masih dalam tahap proses administrasi. Pasalnya, MA sedang memproses pengganti Moegihardjo.

"Ketua MA akan menetapkan pengganti almarhum hakim Moegihardjo. Ini sebagai salah satu syarat untuk penandatanganan putusan kasasinya. Sebab, di situ ada tiga hakim kasasi. Tapi biar hakimnya diganti, putusannya tetap sama dan tidak ada perubahan sama sekali," tegasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) RI telah mengeluarkan vonis yang memberatkan posisi Najamudin. Dia diputus bersalah oleh majelis kasasi yang terdiri dari H.AH-MS, Muhammad Askin, dan Moegihardjo.

Salah satu poin penting dalam perkara Nomor 50 K/PID.SUS/2011 itu, keinginan Najamudin untuk mendapatkan keringanan hukuman bahkan dibebaskan, pupus. Pasalnya, majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi dua tahun, dari putusan pengadilan tingkat banding yang hanya memvonis 1,5 tahun. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Anggap Para Pejabat Tak Bisa jadi Contoh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler