Menurut hakim Alex, uang Rp2 miliar yang diterima terdakwa Dhana dari rekannya, Herli Isdiharsono tidak terkait dengan jabatannya di Ditjen Pajak. Hal ini karena Dhana tidak terbukti ikut memeriksa dan melakukan sesuatu sesuai dengan jabatannya untuk menguntungkan PT Mutiara Virgo yang memberi gratifikasi tersebut.
Alex meyakini bahwa uang dari Herli merupakan setoran modal. Menurutnya, Dhana tidak terbukti menerima gratifikasi seperti didakwakan jaksa mengacu Pasal 12 B ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Uang Rp2 miliar merupakan penyetoran modal, Rp1,75 miliar dari Herli dan pinjaman Rp250 juta PT Mobilindo kepada herli," kata Alex.
Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp 750 juta dari pegawai Pemkot Batam, kata Alex, juga tidak terbukti sebagai gratifikasi karena Dhana sebelumnya tidak pernah bertugas di Batam. Ia juga tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya, sehingga mendapat Rp 750 juta tersebut. "Terdakwa mendapat MTC tidak cuma-cuma. Itu merupakan hasil penukaran uang tunai yang dimiliki terdakwa," tutur Alex
Selain itu, dalam dugaan pemerasan yang didakwakan dalam pasal 12 E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Alex menilai JPU tidak memiliki cukup bukti untuk menjatuhkan dakwaan tersebut pada Dhana. Alasannya, PT Kornet Trans Utama yang disebut telah diperas oleh Dhana dan rekan Salman Maghfiron masih memiliki celah untuk menolak paksaan keduanya.
"Terdakwa tidak pernah menerima uang dari PT KTU dan PT KTU tidak pernah menerima uang dari terdakwa. PT KTU seb agai yang dipaksa juga tidak melakukan apa yang dipaksakan. Sehingga dakwaan pada pasal 12 E tidak terbukti," tegas Alex
Alex juga berpendapat, dakwaan ketiga yang mengacu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tak terbukti. Pasalnya, Dhana tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Apalagi, sambung Alex, Dhana berasal dari keluarga berkecukupan yang memiliki kekayaan cukup Alex sehingga kekayaannya harus diperiksa secara menyeluruh, apakah hasil usaha atau tidak.
"Apakah cukup merampas kekayaan terdakwa tanpa membuktikan bahwa pelaku korupsi? Atas dasar apa harta yang harus dirampas? UU TPPU tidak memberikan legitimasi untuk merampas harta dari terdakwa yang didakwa melakukan korupsi. Bukan berarti seorang tinggal di kampung maling akan menjadi maling," papar hakim Alex yang disambut tepuk tangan riuh oleh anggota keluarga Dhana yang menghadiri persidangan.
Namun dissenting itu tak diterima empat hakim lainnya. "Sesuai aturan, suara terbanyak anggota majelis hakim yang menyimpulkan terdakwa bersalah menjadi putusan final," ujar Hakim Ketua, Sudjatmiko.
Oleh karena itu, empat majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Dhana Widyatmika. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Suap dan Memeras, Dhana Kena 7 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi