Terima Suap dan Memeras, Dhana Kena 7 Tahun Penjara

Jumat, 09 November 2012 – 19:49 WIB
Dhana Widyatmika saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/11). Foto: Arundono W/JPNN
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Dhana Widyatmika yang menjadi terdakwa kasus korupsi di Ditjen Pajak dan pencucian uang. Dhana juga dihatuhi  hukuman denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada

Menurut Hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko, pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi, pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dhana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pasal 12 B ayat 1, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 65 ayat 1 KUHP, pasal 12 E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 junto pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar Sudjatmiko saja membacakan putusan atas Dhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (9/11).

Saat putusan itu dibacakan, keluarga dan rekan Dhana spontan riuh dan mengumpat sebagai bentuk protes atas vonis itu.

Hakim menguraikan, Dhana sebagai PNS Direktorat Jenderal Pajak terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 2,75 miliar. Rp 2 miliar ia peroleh dari rekannya di Ditjen Pajak, Herly Isdiharsono. Uang dari Herly yang diterima Dhana itu merupakan imbalan dari PT Mutiara Virgo karena kewajiban pajaknya telah dikurangi dari Rp 128 miliar menjadi Rp 30 miliar saja.

Selain itu, hakim juga mengungkapkan bahwa Dhana terbukti pada 10 Oktober 2007 kembali menerima uang gratifikasi senilai Rp 750 juta dari pencairan cek perjalanan di Bank Mandiri Cabang Nindya Karya. Mandiri   Traveller Cheque  (MTC) itu berasal dari Ardiansyah dan Rudi Kurniawan. Keduanya adalah pegawai Pemkot Kota Batam.

Menurut hakim anggota, Tati Hardianti, Dhana juga terbukti memeras sebagaimana dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, yakni melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, Dhana bersama-sama dengan rekannya, Salman Magfiron, sengaja menggunakan data eksternal sebagai dasar perhitungan pajak PT Kornet Trans Utama. Walhasil, pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut menjadi lebih tinggi.

Dhana dan Salman pun mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Kornet Trans Utama, Lee Jung Ho atau Mr Leo, yang intinya menawarkan bantuan untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut dengan meminta imbalan Rp 1 miliar. Namun permintaan imbalan tersebut tak diindahkan PT Kornet.

Perusahaan itu kemudian mengajukan keberatan melalui Pengadilan Pajak yang hasilnya memenangkan PT Kornet. Atas kemenangan perusahaan tersebut, Dhana dianggap merugikan negara Rp 1,2 miliar atau paling setidak-tidaknya Rp 241.000.

“Dapat diketahui bahwa terdakwa selaku tim pemeriksa waktu lakukan pemeriksaan pajak PT KTU telah dengan sengaja meminta ke PT KTU agar mau memberikan uang Rp 1 miliar untuk selanjutnya akan dibantu pengurangan pembayaran pajaknya,” tutur Tati.

Hakim juga menilai Dhana terbukti dalam dakwaan ketiga terkait kasus pencucian uang. Dhana dianggap menggunakan uang hasil korupsi untuk berinvestasi di reksadana, peternakan ayam, jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo, serta untuk pembelian beberapa bidang tanah dan properti.

Dalam hal ini ia  dinilai melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Perbuatan penempatan, transfer dan pengalihan, pembelanjaan, pembayaran dan menukarkan dengan mata uang yang dilakukan terdakwa atas harta kekayaannya tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh serta tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya oleh terdakwa secara legal," kata Sudjatmiko.

Hukuman atas Dhana itu lima tahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya JPU mengajukan tuntutan agar Dhana dihukum 12 tahun penjara.

Hal yang dianggap memberatkan hukuman karena Dhana dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak menyadari kesalahannya dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal yang dianggap meringankan karena Dhana berlaku sopan dalam sidang,  memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.

Mendengar vonis tersebut, pihak Dhana menyatakan akan mengajukan banding. “Yang Mulia dengan tanpa ragu-ragu, kami nyatakan banding,” tegas penasehat hukum Dhana, Luthfi Hakim pada majelis hakim.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Besar Dhana Penuhi Ruang Sidang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler