Otto Hasibuan: Jessica Harus Bebas

Rabu, 05 Oktober 2016 – 10:58 WIB
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10). 

Namun, sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 ditunda pukul 13.00 tanpa alasan jelas. 

BACA JUGA: Akhirnya, Polda Jatim Bentuk Satgas

Ditemui JPNN, pengacara Jessica, Otto Hasibuan menegaskan kliennya harus bebas karena berdasarkan fakta persidangan Jessica tidak terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida. 

"Sebagai penasihat hukum melihat fakta-fakta persidangan kan harusnya tuntutan bebas, tapi itu kan kewenangan penuntut umum," ujarnya di PN Jakpus, Rabu (5/10). 

BACA JUGA: Dimas Kanjeng Beri Tongkat Emas untuk Wanita Ini

Dia mengatakan, sebenarnya kasus ini simpel, tapi malah dibikin ribet. Maksud simpel, kata Otto, di kala memang ada pembunuhan berencana dengan racun, maka racun itu harusnya ada di tubuh manusia.  Kalau diminum korban maka racun ada di tubuh korban. 

"Kenyataannyanya tidak ada racun di tubuh korban. Jadi, kalau tidak ada racun dalam tubuh korban ya untuk apa diproses sampai sekarang. Jadi, tidak perlu ribet," katanya.

BACA JUGA: Berkat Penjual Mi Ayam, Pesta Sabu-Sabu Terbongkar

Seperti diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan Rabu 15 Juni 2016,  jaksa menyebut Jessica  dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Jessica menabur racun natrium sianida (NaCN) ke gelas berisi es kopi Vietnam yang disajikan untuk Mirna. 

Setelah meminum kopi itu, Mirna pingsan dan kejang-kejang. Mirna sempat dibawa ke Klinik Damayanti, langai 1, Grand Indonesia sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Mirna dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga RS Abdi Waluyo. 

Sepanjang persidangan, JPU dan tim penasihat hukum adu bukti. JPU meyakini Jessica pembunuh Mirna. Sedangkan tim penasihat hukum maupun Jessica, menepis tuduhan dengan menghadirkan saksi maupun ahli serta alat bukti. Adu argumen dan fakta bahkan perdebatan tak jarang terjadi selama persidangan yang sudah mencapai 27 kali sejak Juni 2016 itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beri Miliaran Rupiah, Dimas Kanjeng Gandakan Jadi Uang Korea dan Iran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler