Satu Jabatan Eselon I Kemdikbud Dihilangkan

Senin, 15 Juni 2015 – 15:26 WIB
Anies Baswedan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengalami perubahan struktur, disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Yang paling tampak dalam perubahan struktur tersebut adalah perampingan unit eselon satu, dari sembilan menjadi delapan unit utama karena adanya penggabungan Ditjen Pendidikan Dasar dengan Ditjen Pendidikan Menengah menjadi Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
 
Selain itu, ada dua unit utama yang mengalami perubahan nomenklatur. Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Ditjen PAUDNI) berubah menjadi Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Sedangkan Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) berubah menjadi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

BACA JUGA: Waduh, Siswa Sekelas Nyaris Tidak Naik Kelas

Sementara lima unit utama lain tidak berubah nomenklatur, yaitu Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), Ditjen Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
 
"Perubahan struktur Kemdikbud kini berubah dan disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Senin (15/6).

Lanjutnya, dalam Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 ada empat jabatan pimpinan tinggi untuk staf ahli, yaitu Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter, dan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
 
Perubahan struktur juga terjadi pada unit eselon dua yang menjalankan fungsi hubungan masyarakat (humas) Kemendikbud. Sebelumnya Humas Kemendikbud berada di unit eselon dua dengan nama Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (PIH). Sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015, PIH berubah menjadi Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) yang secara struktural berada di bawah Setjen Kemendikbud.
 
Unit eselon 2 lain yang mengalami perubahan struktur adalah Pusat Arkeologi Nasional (Arkenas) yang berubah nama menjadi Pusat Penelitian Arkeologi Nasional. Sebelumnya Arkenas adalah unit eselon 2 yang secara struktural berada di bawah Setjen Kemendikbud.

BACA JUGA: Hasil Penelitian: Tamatan SMK 4 Tahun Diminati Dunia Usaha

Namun berdasarkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015, Arkenas menjadi Pusat Penelitian Arkeologi Nasional yang secara administratif dibina oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan secara teknis dibina oleh Ditjen Kebudayaan. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: USAID: Mutu Sekolah Tergantung Kualitas Guru

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud-USAID Latih 280 Fasilitator Pendidikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler