Satu Keluarga Diseruduk Truk dari Belakang, Ayah-Anak Tewas di Tempat, Istri Selamat

Minggu, 17 April 2022 – 13:39 WIB
Polisi melakukan olah TKP di lokasi satu kejadian. Ilustrasi Foto: dok JPNN/Ricardo

jpnn.com, PALEMBANG - Pasangan suami istri dan seorang anaknya mengalami kecelakaan maut di Jalan Soekarno Hatta depan PDAM Tirta Musi Palembang, Sumsel, Sabtu (16/4) sekitar pukul 09.30 WIB.

Sepeda motor Honda Vario BG 5138 ACF yang dikendarai satu keluarga ini ditabrak truk tangki BG 8575 UM dari belakang saat melintas di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Mengejutkan, Ternyata Ini Penyebab Kasatpol PP Makassar Cs Tembak Mati Pegawai Dishub

Akibatnya M Yusri Syarif, 52, dan anaknya DA, 8, tewas di tempat. Sedangkan istrinya Siti Rizkiani, 31, selamat dan hanya mengalami luka lecet di kaki kanan, kepala, dan memar di tubuh.

Sementara sopir truk bernama Arasid, 53, warga Jalan Abikusno, Kecamatan Kertapati Palembang, tidak mengalami luka.

BACA JUGA: Sopir Curi Uang Majikan Rp 32 Juta, Habis Buat Foya-Foya & Kencan dengan 2 PSK

Kasatlantas Polrestabes Palembang Kompol Rendy Surya Aditama menjelaskan kecelakaan bermula ketika truk dikemudikan Arasid melaju dari arah simpang palem hendak menuju simpang fly over TAA.

“Setibanya di TKP, truk tersebut menabrak bagian belakang motor yang dikendarai ketiga korban hingga terjatuh ke kanan dan korban terlindas roda depan truk,” ujarnya.

BACA JUGA: Dajal sudah Ditangkap Polisi, Perbuatannya Sungguh Keterlaluan

Korban M Yusri Syarif meninggal dunia karena mengalami patah tangan kanan dan kiri, dada dan punggung, kemudian hidung serta telinga mengeluarkan darah.

Begitu juga anaknya, DA meninggal dunia akibat mengalami pecah kepala, tangan kanan robek dan lecet di kaki kiri.

Sedangkan ibunya, Siti Rizkiani, selamat dan hanya mengalami luka lecet di kaki kanan dan kepala, serta tubuh memar.

“Ketiganya sempat dilarikan ke RSMH Palembang, tetapi dua korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Sementara, sopir truk tidak mengalami luka dan telah diamankan bersama kendaraannya guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka

“Jika terbukti bersalah maka sopir truk bisa dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kerusakan benda,” pungkasnya. (*/palpos)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler