jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Seorang pria berinisial MY, 29, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dia ditangkap karena mencuri uang majikannya sebesar Rp 32 juta.
Informasi dihimpun, MY mencuri saat majikan sedang beribadah di gereja malam Jumat Agung (15/4/2022) kemarin.
BACA JUGA: Oknum PNS Jadikan Bus Pemkot Bontang sebagai Loket Penjualan Sabu-Sabu, Oalah
Seusai mencuri tas berisikan segepok uang, MY melarikan diri ke Kota Balikpapan. Di sana MY gunakan uang itu untuk berfoya-foya.
Uang sebanyak itu digunakan MY untuk membeli handphone dan pakaian baru.
BACA JUGA: BS Tewas Ditembak Anak Buah AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Tidak hanya itu, MY juga menggunakan uang majikannya tersebut untuk berkencan dengan dua perempuan PSK sekaligus di salah satu hotel berbintang di Kota Balikpapan.
Nahas, seusai berfoya-foya dan pesta seks, MY diciduk polisi pada Sabtu (16/4/2022) dini hari. Dia tertangkap polisi di pelabuhan Semayang Balikpapan saat hendak melarikan diri ke Parepare, Sulawesi Selatan.
BACA JUGA: 4 Begal Pecah Kaca Mobil di Bogor Ini Tertangkap
"Pelaku ini baru dua bulan bekerja sebagai supir, dia curi uang majikannya sebesar Rp 32 juta. Uangnya digunakan untuk foya-foya," Kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu sore.
AKP Gandha mengatakan MY diciduk hanya selang 10 jam, seusai majikannya melapor ke polisi.
Aksi tangan panjang dilakukan MY saat rumah korban yang terletak di Jalan Gunung Belah, Kecamatan Tenggarong, dalam situasi kosong.
"Korban sedang beribadah di gereja, pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban. Di sana dia temukan tas berisikan uang korban dan langsung dibawanya kabur ke Balikpapan," terang AKP Gandha.
Sepulangnya dari beribadah, korban melihat kamarnya dalam keadaan berantakan. Setelah tidak menemukan tas ransel berisikan uang hilang dari lemarinya, korban pergi melapor ke Polres Kukar.
Laporan ini segera ditindaklanjuti, singkat cerita polisi dengan mudahnya mengetahui pelaku pencurian dan segera melakukan pengejaran.
Dari hasil penyelidikan itu polisi menerima informasi kalau pelaku sedang berada di Pelabuhan Semayang Balikpapan.
"Ternyata pelaku sudah sempat menggunakan uangnya untuk membeli barang handphone dan pakaian baru. Uangnya juga digunakan pelaku untuk menyewa hotel dan memesan dua PSK sekaligus untuk kencan," katanya.
MY ditangkap tanpa perlawanan saat hendak melarikan diri ke Parepare, Sulawesi Selatan. Pelaku kemudian digiring ke Mako Polres Kukar.
"Pelaku ini kami tangkap selang 10 jam dari laporan korban. Setelah foya-foya pelaku ini kami tangkap saat mau berangkat naik kapal. Dia mau kabur ke Parepare," terangnya.
AKP Gandha membeberkan, uang hasil curian yang digunakan MY tersisa Rp 13 juta. Saat ini penyidik masih masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap MY.
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Akibat ulahnya, kini MY harus mendekam di Sel Tahanan Mako Polres Kukar. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta Mencengangkan soal Aksi 2 Pencuri Bersenpi di Minimarket yang Viral
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz