Satu Keluarga Kompak Jalankan Bisnis Terlarang, Omset Puluhan Juta Rupiah

Senin, 21 Juni 2021 – 16:57 WIB
Keempat tersangka dan baramg bukti saat dirilis Satreskrim Polreatabes Palembang, Senin (21/06). Foto: mizon/palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Satres Narkoba Polrestabes Palembang meringkus satu keluarga yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (17/6/2021) lalu.

Keempat tersangka yang terdiri satu pria dan tiga wanita itu adalah Mat Arif, 52, Faridah alias Cik Idah, 56, Debi Destiana, 27, dan Marselia, 40.

BACA JUGA: Mara Salem Harahap Tewas Ditembak OTK, Saudara Kandung Bilang Begini

Para tersangka merupakan warga Jalan Mayor Zen, Lorong Sukarami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Bahkan tersangka Faridah alias Cik Idah, tercatat sebagai residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus narkoba.

BACA JUGA: Tim Pimpinan AKP Nekson Akhirnya Tangkap Pembunuh Sadis Ini di Bukittinggi

Sedangkan anaknya, Debi Destiana merupakan seorang perawat di salah satu Rumah Sakit swasta di Palembang.

Dari keempat pengedar ini turut disita barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,54 gram, 3 bal plastik klip bening, 1 timbangan digital, 1 dompet merah jambu, uang tunai Rp2,4 juta, 1 kaleng susu dan 3 unit ponsel.

BACA JUGA: Kampung Narkoba Digerebek Lagi, Kapolda Tegas Bilang Begini

Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan, penangkapan satu keluarga pengedar sabu-sabu ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka Mat Arif.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di rumahnya,” jelas Andi dalam keterangan resmi di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Senin (21/6).

Dikatakan Andi, dalam menjalankan bisnis haramnya yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir, keempat tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari menerima narkoba dari bandar, menyimpan, membagi kepada pengecer hingga mengedarkan.

“Cik Idah ini merupakan kaki tangan bandar yang diduga masih jaringan Palembang. Dalam dua pekan omsetnya Rp65 juta dengan keuntungan sebesar Rp20 juta,” katanya.

Hingga saat ini, tegas Andi, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap keempat tersangka, untuk mengungkap bandar yang menyuplai barang haram tersebut kepada para tersangka.

“Mereka ini tangan kedua setelah bandar, bisa dikatakan kaki tangan. Untuk bandarnya sendiri, identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tegas Andi, Cik Idah CS akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya pidana penjara selama 20 tahun. Terutama untuk tersangka Cik Idah, dia adalah residivis yang sudah dua kali masuk penjara karena kasus narkoba, dan ini yang ketiga kalinya,” pungkas Andi.

Sementara, tersangka Cik Idah mengakui jika dirinya mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu bersama anak, dan menantunya.

BACA JUGA: LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Pembunuhan Mara Salem Harahap

“Iya, saya yang mengajak mereka menjalankan bisnis itu,” ungkapnya tertunduk sambil menutupi wajah dengan hijab. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler