Kampung Narkoba Digerebek Lagi, Kapolda Tegas Bilang Begini

Minggu, 20 Juni 2021 – 19:35 WIB
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S. Foto : dokumen sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Kampung narkoba di kawasan Tangga Buntung yang berada di Jalan PSI Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumsel, kembali digerebek polisi, Minggu (20/6) pagi.

Selain mengamankan enam orang pemain narkoba, polisi juga menyita barang bukti.

BACA JUGA: Berita Duka: Ibu Mertua Tito Karnavian Meninggal Dunia

Enam warga tersebut langsung dibawa tim Opsnal Satres Narkoba Polrestabes Palembang dibantu Satuan Brimob Polda Sumsel bersenjata lengkap.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, MM langsung mengapresiasi personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

BACA JUGA: ABG Digagahi Pria yang Baru Kenal di Facebook, Modusnya Begini

“Ini bukti keseriusan kami untuk memberantas narkoba, kami enggak main-main dengan narkoba,” terang Kapolda Sumsel saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Minggu (20/6).

Dirinya berharap masyarakat Sumsel khususnya Palembang bisa sebagai garda terdepan untuk bersama-sama memberantas tindak pidana narkoba.

BACA JUGA: Seorang Pria Dapat Video Begituan, Pemerannya Ternyata Sang Istri dengan Pria Lain

“Kami berharap masyarakat bisa sebagai garda terdepan untuk sama-sama memberantas narkoba,” tegas Kapolda.

Dia mengatakan, Kampung Tangguh Narkoba yang sudah dibuat di sejumlah satwil menjadi salah satu upaya penanggulangan narkoba.

“Kolaborasi antara stakeholder harus dilaksanakan dengan maksimal. Kita jadikan narkoba sebagai musuh bersama,” tukas Kapolda.

Seperti diketahui, warga yang diamankan yakni Hairul, 37, warga Lorong Manggis. Dia ditangkap di rumah Pak Napis (Cek Latah), Irwan Darmawan, 38, warga Jl PSI Lautan, Lorong Ceklatah, diamankan di lorong (Lr) Masjid Istipada, Muhammad Jefri, 23, warga Jl PSI Lautan, Lr Gayam, juga diamankan di Lr Masjid Istipada.

Kemudian Rohana, 47, warga Jl PSI Lautan, Lr Masjid Istipada, diamankan di Lr Cek Latah, Ahmad, 18, warga Jl PSI Lautan, Lr Masjid Istipada, ditangkap di Lr Cek Latah. Dari tangan tersangka Ahmad diamankan barang bukti sabu-sabu 1,82 gram.

Lalu, MS, 17, warga Jl PSI Lautan, Lr Masjid Istipada, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang. Dia ditangkap saat berada di Lr Cek Latah.

Sebelumnya, Minggu (11/4) lalu, gabungan personel Satnarkoba Polrestabes Palembang, Satpolair, dan Satuan Brimob Polda Sumsel juga pernah menggerebek kampung narkoba di kawasan yang sama.

Puluhan warga yang terdiri dari pemakai dan pemain diperiksa selama hampir tiga hari.

BACA JUGA: Enam Oknum Prajurit TNI AL Terancam Dipecat, Ternyata Ini Kasusnya

Penyidik Satres Narkoba Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan dua tersangka sabu, tujuh tersangka direhab dan satu anak dikembalikan ke orang tuanya.(dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler