Satu Kursi Dibanderol Rp13 Juta

Selasa, 16 Juli 2013 – 08:08 WIB
BOGOR - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP  diwarnai sejumlah penyelewengan, terutama terkait mekanisme dan regulasi persyaratan. Sejumlah sekolah disinyalir melakukan pungutan liar (pungli).

Sumber Radar Bogor (Grup JPNN), yakni salah satu orang tua siswa yang hendak memasukkan anaknya ke SMPN 4 Bogor bercerita, dia diwajibkan melunasi sejumlah biaya pembiayaan, untuk dana pembangunan sarana dan prasarana sekolah. Biaya ini wajib dibayar setelah anaknya dinyatakan lolos PPDB jalur regular.

“Biayanya kisaran Rp10 juta sampai Rp13 juta. Kemarin anak saya diwajibkan membayar. Dengan biaya semahal itu, saya pikir-pikir lagi, mungkin akan coba ke sekolah yang lebih murah,” kata sumber Radar. Padahal, jika melihat regulasi, seluruh sekolah di Kota Bogor dilarang keras memungut biaya selama proses PPDB.    

Kabid Pendidikan Dasar pada Disdik Kota Bogor, Aan Syaiful Hamzah mengatakan, pihaknya melarang seluruh sekolah di Bogor pemungutan dalam bentuk apa pun selama PPDB berlangsung.

Jika memang benar ada pungutan seperti itu, orang tua siswa harus secepatnya melapor ke Disdik Kota Bogor. “Pendaftaran PPDB SMP gratis. Bagi sekolah yang memungut akan dikenakan sangsi dan harus berhadapan dengan bidang kepegawaian,” ancamnya.

Aan mengatakan, wajib belajar sembilan tahun mampu dinikmati seluruh lapiran masyarakat. “Saya akan tanyakan masalah ini kepada pihak sekolah yang bersangkutan,” tandasnya.

Pemerhati pendidikan di Kota Bogor, Bibin Rubini mengatakan, pertimbangan sekolah menerima siswa baru di antaranya melakukan perekrutan prestasi. Kedua, melalui proses seleksi dan ketiga, anak-anak pejabat harus dikelola sumber dayanya. Artinya, jangan sampai anak petinggi misalnya walikota harus sekolah di kabupaten.

“Anak-anak pejabat ini juga harus difasilitasi, jangan sampai orang tuanya memimpin di daerah lain,” kata dia.

Rektor Unpak Bogor itu juga menekankan, sekolah juga harus mampu merekrut siswa-siswa yang berada di lingkungan sekitar dan memprioritaskan penduduk sekitar. Jika aspek ini sudah dipenuhi sekolah, maka PPDB itu dapat berjalan adil dan tidak memberikan keuntungan secara sepihak.

Bibin menambahkan, ketersediaan APBN dan APBD untuk pendidikan diproyeksikan sebesar 20 persen. Artinya, persentase ini harus mampu digunakan untuk keberlangsungan pendidikan. “Bukan malah didominasi untuk belanja pegawai,” kata dia.(rp3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud akan Panggil Penulis Buku Vulgar untuk SD

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler